Berawal Dituduh Curi HP, PBHI Kecam Dugaan Penyiksaan Anak oleh Dua Anggota TNI di NTT

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Berawal Dituduh Curi HP, PBHI Kecam Dugaan Penyiksaan Anak oleh Dua Anggota TNI di NTT
Ilustrasi penganiayaan, penelantaran anak, bocah dirantai. (Shutterstock)

Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengutuk tindakan dua anggota TNI yang diduga melakukan penyiksaan terhadap anak berinsial PS yang masih berusia 13 tahun. Tindakan yang dilakukan oleh Serma MBS dan Serka AODK itu disebutkan terjadi di wilayah NTT.

Penyiksaan itu bermula saat MBS dan AODK menuduh PS mencuri ponsel genggam. Selanjutnya, MSB dan AODK diduga kuat menyundut tangan korban dengan rokok yang masih menyala.

Masih dalam keterangan PBHI, kedua anggota TNI itu kemudian memukul korban dengan benda tumpul seperti bambu, sapu, dan kepalan tangan. Sehingga, korban mengalami luka seperti bibir pecah, wajah memar, punggung lecet, dan trauma psikologis yang mendalam.

"PBHI mengutuk tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh dua Anggota TNI, Serma MSB dan Serka AODK terhadap anak berusia 13 tahun (PS atau korban)," ucap Ketua PBHI, Totok Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya Rabu (25/8/2021).

PBHI menilai, tindakan tersebut merupakan tindak penyiksaan karena dilakukan oleh aparat negara yang justru tidak berwenang untuk mendapatkan pengakuan korban. Dalam hal ini, atas dugaan mencuri ponsel genggam.

Totok melanjutkan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia -- yang telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui UU No. 5 tahun 1998. Namun, masih ada kendala yang fundamental, yakni tidak adanya kebijakan yang mengatur secara spesifik tentang Penyiksaan, selain itu Pemerintah Indonesia juga belum meratifikasi protocol opsional konvensi antipenyiksaan (OPCAT).

"Pengusutan kasus-kasus Penyiksaan mengalami jalan buntu, makanya terjadi repetisi tindakan bahkan sampai impunitas. Ini disebabkan oleh ketiadaan kebijakan selevel Undang-undang tentang penyiksaan, dan belum diratifikasinya protokol opsional konvensi penyiksaan. Akibatnya, pelaku dan instansinya sering berdalih “penyelesaian secara damai” dan tidak diusut secara transparan melalui peradilan umum pidana," jelasnya.

PBHI menilai, kasus penyiksaan terhadap korban PS menghadapi hambatan yang berlipat. Kata dia, selain tidak adanya kebijakan (undang-undang) anti penyiksaan dan OPCAT, peradilan militer juga belum mengalami reformasi.

"Jadi bertambah PR-nya khusus untuk militer, harus ada reformasi peradilan militer yang masih berbasi UU No. 37 Tahun 1997 yang sudah usang.” kata Sekjen PBHI Julius.

Adapun sejumlah tuntutan PBHI berkaitan dengan kasus penyiksaan terhadap korban PS sebagai berikut:

  1. Panglima TNI untuk mengevaluasi Komandan Koramil 1627/03 Batatua dan Komandan Kodim 1627 Rote Ndao, dan memastikan mempidanakan serta menonaktifkan pelaku.
  2. Kapolri dan Kapolda NTT untuk memastikan proses pemeriksaan secara pidana di peradilan umum yang transparan dan akuntabel
  3. LPSK dan KPAI serta Kementerian PPA untuk memberikan perlindungan dan pemulihan fisik serta psikologis Korban dan menjamin keselamatannya selama proses pemeriksaan terhadap Pelaku.
  4. Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membentuk kebijakan selevel undang-undang tentang anti-penyiksaan dan meratifikasi OPCAT, serta melakukan revisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 sebagai bagian dari reformasi militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Kali Gagal, Anak Tukang Bakso Pantang Menyerah hingga Berhasil Jadi Prajurit TNI AD

7 Kali Gagal, Anak Tukang Bakso Pantang Menyerah hingga Berhasil Jadi Prajurit TNI AD

Jogja | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:39 WIB

Menolak Tes Antigen, Warga Tabrak Anggota TNI dan Pukul Kepala Dandim

Menolak Tes Antigen, Warga Tabrak Anggota TNI dan Pukul Kepala Dandim

Lampung | Selasa, 24 Agustus 2021 | 06:30 WIB

Evakuasi WNI di Afganistan Tak Mudah, Ini Cerita Pesawat TNI AU Berhasil Mendarat di Kabul

Evakuasi WNI di Afganistan Tak Mudah, Ini Cerita Pesawat TNI AU Berhasil Mendarat di Kabul

Surakarta | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 15:08 WIB

Setahun tak Pulang ke Rumah Jadi Relawan, Nakes Ini Dibuat Menangis oleh Panglima TNI

Setahun tak Pulang ke Rumah Jadi Relawan, Nakes Ini Dibuat Menangis oleh Panglima TNI

Lampung | Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:40 WIB

Terkini

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:08 WIB

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:06 WIB

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:52 WIB

Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya

Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:38 WIB

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:24 WIB

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:16 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:12 WIB

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

News | Sabtu, 18 April 2026 | 16:56 WIB

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

News | Sabtu, 18 April 2026 | 15:54 WIB