Suara.com - Hak-hak pengungsi sudah diatur dalam dokumen PBB yang berusia 70 tahun. Para ahli mengatakan kemauan politik untuk memenuhi hak pengungsi berdasarkan perjanjian ini masih kurang.
Membela hak asasi manusia adalah jalan hidup dan kegiatan harian Hamado Dipama.
Ia melakukannya setiap hari sejak melarikan diri dari kekerasan bermotif politik di negara asalnya, Burkina Faso.
Dua puluh tahun lalu saat masih berstatus sebagai mahasiswa muda, Dipama bergabung dengan protes menentang kediktatoran Blaise Compaore yang memerintah Bukina Faso dengan tangan besi selama 27 tahun.
Blaise Compaore akhirnya dilengserkan dari kekuasaan saat terjadi pemberontakan tahun 2014. Dipama kini tinggal di München, ibu kota negara bagian Bayern di Jerman wilayah selatan.
"Ketika saya melarikan diri, saya tidak mengetahui (adanya) Konvensi Pengungsi Jenewa," kata Dipama kepada DW dalam sebuah wawancara.
"Itu bukan sesuatu yang dibicarakan di belahan bumi bagian selatan. Orang-orang di sana hanya punya sedikit informasi tentang itu."
'Mengapa saya tidak dapat perlindungan?'
Namun, ketika tiba di Eropa, Dipama dihadapkan pada kenyataan bahwa konvensi itu hanya memberikan perlindungan bagi sebagian orang, tetapi tidak bagi sebagian lainnya.
Baca Juga: Airbnb Siap Tampung 20.000 Pengungsi Afghanistan Gratis!
"Kenapa orang-orang tertentu dapat perlindungan tapi saya tidak, padahal saya bisa menunjukkan semuanya tentang situasi saya di Burkina Faso?" kata Dipama.
Selama sembilan tahun pertama ia tinggal di Jerman, Dipama memegang izin tinggal dengan status "izin tinggal yang ditoleransi".
Akibatnya, dia tidak bisa mendapatkan pekerjaan tetap, tidak bisa bergerak bebas di dalam Jerman, atau juga mengakses sebagian besar program kesejahteraan di Jerman.
Pengungsi juga punya hak Konvensi Pengungsi Jenewa secara resmi dikenal sebagai "Konvensi dan protokol yang berkaitan dengan status pengungsi".
Ini adalah landasan yang sangat diperlukan bagi perlindungan pengungsi internasional. Dokumen ini menjabarkan definisi siapa saja yang bisa disebut pengungsi, serta hak dan kewajiban yang mereka miliki.
Seseorang berhak atas status pengungsi jika mereka telah meninggalkan negaranya karena "Ketakutan yang beralasan akan dianiaya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik tertentu," menurut kata-kata asli dalam dokumen tersebut.