Baru Kali Ini Hakim Ringankan Vonis Koruptor karena Terdakwa Dicaci Publik

Reza Gunadha | BBC | Suara.com

Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:47 WIB
Baru Kali Ini Hakim Ringankan Vonis Koruptor karena Terdakwa Dicaci Publik
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, dikecam publik.

Itu lantaran majelis hakim dianggap lebih bersimpati kepada koruptor Juliari Batubara ketimbang penerima bansos yang terdampak pandemi Covid-19.

Sepanjang sejarah peradilan di Indonesia, kata pakar hukum, hakim tidak pernah menggunakan cercaan masyarakat terhadap terdakwa sebagai alasan untuk meringankan hukuman.

Namun KPK menilai hakim telah bersikap objektif karena mengakomodasi permintaan jaksa dan Juliari.

Sementara itu, seorang mantan terpidana korupsi menganggap pertimbangan hakim itu ganjil karena citra negatif selama ini memang melekat pada pelaku kejahatan ini.

Dalam perspektif hukum, kata pengajar ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, seorang terdakwa bisa mendapatkan keringanan hukuman jika melakukan perbuatan positif bagi orang lain atau membantu membongkar suatu perkara.

Feri menilai pertimbangan majelis hakim meringankan vonis terhadap Juliari ganjal. Menurutnya hakim justru lebih mempedulikan nasib politikus PDI Perjuangan itu ketimbang desakan untuk menjatuhkan vonis berat.

Padahal, kata Feri, hakim memiliki opsi memberikan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup bahkan pidana mati terhadap pelaku korupsi di masa bencana.

"Apa alat ukur hakim bahwa publik melakukan penghinaan kepada terdakwa? Seberapa banyak yang mencerca dan berapa yang membela? Kalau hanya berbasis perasaan dan asumsi hakim, itu tidak pas," kata Feri via telepon, Selasa (24/08).

"Pelaku bukan hanya tidak amanah, tapi mengambil keuntungan dari bantuan untuk warga yang terdampak pandemi. Kenapa hakim malah peduli kepada pelaku, bukan publik yang telah dikhianati dan uangnya dicuri?

"Orang patut curiga, hal meringankan ini dicari-cari untuk membenarkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan pemberatan yang diatur undang-undang," ujar Feri.

Pada sidang pembacaan putusan Senin (23/08), majelis hakim menghukum Juliari dengan penjara selama 12 tahun.

Vonis ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa KPK, tapi tidak sesuai dengan harapan pegiat antikorupsi yang menganggap Juliari patut dihukum lebih berat.

Juliari juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp14,5 miliar. Dia juga divonis tidak boleh menggunakan hak politik selama empat tahun.

Namun dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menganggap cacian publik terhadapnya patut meringankan hukuman Juliari.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat," kata anggota majelis hakim, Yusuf Pranowo saat membacakan berkas putusan.

"Terdakwa divonis masyarakat telah bersalah padahal secara hukum belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Yusuf.

Feri Amsari menganggap hakim tidak jelas mengukur kerugian yang diterima Juliari akibat cercaan publik. Dia menilai hakim juga abai membaca keresahan publik terhadap korupsi, apalagi dalam masa bencana non-alam seperti pada era penularan Covid-19.

"Kalau pertimbangan itu benar, setiap pelaku kejahatan akan mendapat keringanan," kata Feri.

"Kasus korupsi banyak diprotes publik. Setelah pejabat diberikan kewenangan tapi ternyata mereka korupsi. Publik tentu kecewa, sedih, kesal, marah dan mengeluarkan berbagai pernyataan.

"Sikap antikorupsi itu kenapa malah menjadi alasan untuk meringankan hukuman?" ujar Feri.

Namun Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut majelis hakim telah mengabulkan seluruh tuntutan jaksa terhadap Juliari. Walau enggan mengomentari pertimbangan yang meringankan, menurutnya hakim bersikap adil dalam menjatuhkan vonis.

"Hakim punya pertimbangan sehingga salah satunya mengakomodasi yang disampaikan terdakwa dalam nota pembelaannya," kata Ali.

"Secara normatif, putusan hakim tentu mempertimbangkan dua pihak, baik jaksa maupun terdakwa.

"Dari aspek keadilan, hakim sudah tepat mempertimbangkan alasan yang memberatkan dan meringankan serta dalil dari kedua pihak," ujarnya.

Dalam pleidoinya, Juliari menyebut perkara bansos membuat partainya dihujani hujatan.

"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDI Perjuangan," ucapnya dalam sidang tanggal 9 Agustus lalu.

Pada nota pembelaannya tersebut, Juliari mengeklaim tidak berniat korupsi. Dia juga menyangkal mengambil keuntungan dari anggaran bansos.

Dua hal itu kemudian menjadi hal yang menurut majelis hakim dapat menjadi alasan pemberat hukuman terhadap Juliari.

Bagaimanapun, hinaan masyarakat semestinya tidak menjadi alasan yang meringankan hukuman koruptor, kata Wa Ode Nurhayati, politikus yang pernah divonis bersalah dalam kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Wa Ode divonis enam tahun penjara dalam perkara itu. Dia bebas tahun 2017.

Menurut Wa Ode, setiap terdakwa korupsi selama ini selalu mendapat cercaan dari masyarakat. Stigma buruk itu, kata dia, bahkan terus melekat walau mereka telah keluar dari penjara.

"Saya tidak setuju cacian menurunkan hukuman. Pertimbangan untuk mantan menteri sosial itu sangat dramatis. Caci maki tidak hanya di kasus korupsi bansos tapi banyak kasus yang lain," ujarnya saat dihubungi.

Wa Ode menilai, citra yang begitu negatif terhadap orang yang terjerat korupsi justru dibentuk KPK.

Dia bercerita, anaknya dirundung teman sekolah soal ibunya yang pernah mendekam di penjara.

"Sejak itu saya siapkan mental anak saya. Saya mengedukasinya dengan cara saya. Itu yang paling berat bagi napi korupsi, terutama yang seorang ibu," ujarnya.

Citra itu juga mengiringi Wa Ode yang kini berupaya terjun lagi ke politik.

"Di suatu pilkada, saya pernah dukung satu pasangan, tapi kandidat itu langsung diserang bahwa mereka didukung koruptor," kata Wa Ode.

"Korupsi menjadi bantal yang empuk untuk menghajar kami. Moral masyarakat sudah terbentuk sedemikian rupa. Jujur, KPK berhasil melakukan itu," tuturnya.

Satu hari setelah vonis dijatuhkan, Juliari belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Selain Juliari, kasus bansos juga menjerat bawahannya di Kementerian Sosial, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adi dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan tuntutan KPK untuk Matheus adalah delapan tahun penjara.

Indonesian Corruption Watch mendesak KPK mengungkap berbagai dugaan kejahatan lain dalam proyek bansos ini. Mereka menduga banyak aktor lain yang belum terungkap dalam penyidikan KPK.

KPK menyebut akan melanjutkan investigasi mereka jika menemukan fakta hukum baru dalam putusan majelis hakim terhadap Juliari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!

Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:50 WIB

Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK

Vonis Rendah Terhadap Koruptor Bansos yang Tidak Lepas Dari Peran KPK

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:38 WIB

Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat

Cacian Warga Jadi Alasan Hakim di Vonis Juliari, DPR: Jangan Mainkan Hati Nurani Rakyat

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:05 WIB

Soal Vonis Ringan Eks Mensos Juliari, MAKI: Kesalahan Utama di KPK

Soal Vonis Ringan Eks Mensos Juliari, MAKI: Kesalahan Utama di KPK

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:47 WIB

Korupsi Bansos Divonis Ringan, Siapa yang Lebih Menderita: Juliari atau Masyarakat?

Korupsi Bansos Divonis Ringan, Siapa yang Lebih Menderita: Juliari atau Masyarakat?

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:36 WIB

Profil Muhammad Damis, Jatuhkan Vonis ke Juliari Batubara

Profil Muhammad Damis, Jatuhkan Vonis ke Juliari Batubara

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:17 WIB

Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun

Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:19 WIB

Terkini

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:05 WIB

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:02 WIB

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:50 WIB

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:47 WIB

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:44 WIB

ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal

ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:28 WIB

Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!

Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:10 WIB

Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya

Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:59 WIB

Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut

Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:49 WIB

Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!

Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:45 WIB