Kadar Gula Muhammad Kece Tinggi Pasca Ditahan, Kuasa Hukum Minta Polri Bawa Kliennya ke RS

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:38 WIB
Kadar Gula Muhammad Kece Tinggi Pasca Ditahan, Kuasa Hukum Minta Polri Bawa Kliennya ke RS
Muhammad Kece melambaikan tangan saat digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Youtuber Muhammad Kece disebut dalam kondisi kurang sehat semenjak ditahan oleh Bareskrim Polri. Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Pak Kece sedang kondisi kurang sehat karena sudah lama menderita kadar gula tinggi,” kata Kuasa Hukum Sandi E Situngkir saat dihubungi Suara.com, Sabtu (28/8/2021).

Sandi mengungkapkan, karena penyakitnya itu Kece sudah lama mengonsumsi obat-obatan dan makanan tertentu.

“Sudah lama mengonsumsi beras merah dan obat-obatan,” bebernya.

Karena hal tersebut, dia meminta pihak kepolisian untuk membantarkan penahanan kliennya.

“Sebagai kuasa hukum, meminta Polri untuk membantarkan penahanan Pak Kece ke rumah sakit untuk perawatan,” harap Sandi.

Muhammad Kece yang berlatar belakang penceramah tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.

Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang dia unggah ke Youtube. Video tersebut kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.

Lewat akun Youtube miliknya, dia menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Disangkakan ke Muhammad Kece Multitafsir

Kuasa Hukum Sebut Pasal yang Disangkakan ke Muhammad Kece Multitafsir

Jakarta | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:31 WIB

Tegas! UAS Sebut Al-Quran Larang Umat Islam Hina Agama lain, Yahya Waloni?

Tegas! UAS Sebut Al-Quran Larang Umat Islam Hina Agama lain, Yahya Waloni?

Sumut | Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:09 WIB

Yahya Waloni Ditangkap, Bareskrim Polri: Kelakuannya Sama dengan Muhammad Kece!

Yahya Waloni Ditangkap, Bareskrim Polri: Kelakuannya Sama dengan Muhammad Kece!

Surakarta | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 18:23 WIB

Beredar Video UAS Puji Yahya Waloni: Dia Lebih Dulu Masuk Surga Daripada Saya

Beredar Video UAS Puji Yahya Waloni: Dia Lebih Dulu Masuk Surga Daripada Saya

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:36 WIB

Terkini

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:48 WIB

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:33 WIB

BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage

BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23 WIB

Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui

Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026

Kinerja Positif, BTN Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp1,85 Triliun per Mei 2026

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:15 WIB

Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur

Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:08 WIB

Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris

Kapal Perang Rusia Lepas Tembakan Peringatan ke Jacht Inggris di Jalur Pelayaran Selat Inggris

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:51 WIB

Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka

Update Gempa Sigi: 787 Rumah Rusak, 1 Tewas dan 55 Warga Luka

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:46 WIB