MS mendatangi Rumah Sakit Pelni untuk menjalani pemeriksaan kesehatan endoskopi pada 8 Juli 2017. Hasilnya, terlihat MS mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres.
MS juga divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma. Vonis ini ditegakkan saat dirinya berkonsultasi ke psikolog di Puskesmas Taman Sari pada tahun 2019.
8. Laporkan Kasus ke Komnas HAM
11 Agustus, MS mengadukan pelecehan dan penindasan ke Komnas HAM melalui email. Komnas HAM pun membalas email MS pada 19 September 2017.
Dalam balasannya tersebut Komnas HAM menyimpulkan kalau apa yang dilakukan pelaku terhadap MS merupakan tindak pidana sehingga harus diteruskan ke pihak kepolisian.
9. Laporan ke Polisi Diacuhkan
MS mengadukan tindakan para pelaku ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat pada tahun 2019. Akan tetapi, kala itu MS malah diminta petugasnya untuk mengadukan terlebih dahulu kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.
MS kembali mendatangi Polsek Gambir, Jakarta Pusat untuk yang kedua kalinya pada tahun 2020. Ia datang dengan harapan laporannya benar-benar diproses anggota kepolisian.
Lagi-lagi tidak ada tanggapan yang memuaskan dari pihak kepolisian. Malah anggota kepolisian yang menerima kehadiran MS tidak menganggap serius atas laporannya.
Baca Juga: Pegawai Pria Curhat Dilecehkan Bertahun-tahun, KPI Baru Semalam Dampingi Korban Melapor
10. Respons Resmi KPI Atas Kasus Pelecehan