Polisi Akan Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI

Kamis, 02 September 2021 | 20:13 WIB
Polisi Akan Panggil Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI
Ilustrasi perundungan pegawai KPI (Kolase Pixabay/Twitter @KPI_Pusat)

Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS. Dalam konteks ini, pemanggilan akan dilakukan terhadap para terlapor atau terduga pelaku.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan pihaknya akan memanggil terduga pelaku pada Senin (6/9/2021) mendatang.

"Hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ungkap Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Whardana menyampaikan jika pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi lain. Salah satunya adalah psikolog yang sempat berkonsultasi dengan MS.

"Rencananya Senin akan dilakukan pemanggilan (terduga pelaku). Besok kami rencananya panggil saksi-saksi yang lain untuk menguatkan, ada psikolog yang sudah dia (MS) konsultasi sebelumnya," ujar Wisnu.

Periksa Sopir

Dalam hal ini, polisi sudah memeriksa satu orang saksi. Saksi yang diperiksa adalah pegawai dari KPI, yang merupakan sopir.

"Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," beber Wisnu.

Lima Terlapor

Baca Juga: Komnas HAM akan Gali Keterangan MS dan Selidiki Sikap KPI serta Polisi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kelima terlapor masing-masing berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.

"Sekarang laporan sudah diterima keterangan awal telah diambil dari pelapor. Bagaimana penyelidikan, nanti akan kita periksa dan klarifikasi termasuk terlapor lima orang ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, siang tadi.

Dalam perkara ini kelima terlapor dipersangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Bantah Tulis Surat Terbuka

Yusri sebelumnya menyebut MS tidak pernah membuat surat terbuka soal kejadian dugaan perundungan dan pelecehan seksual. Namun, kejadian itu diakui MS memang pernah terjadi di tahun 2015 silam.

Yusri mengklaim hal ini berdasar keterangan awal yang disampaikan oleh MS kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Kepada penyidik, MS membantah telah membuat surat terbuka yang beredar di media sosial terkait kasusnya itu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI