Napi Narkoba Bikin Overload Lapas, DPR Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika

Kamis, 09 September 2021 | 13:53 WIB
Napi Narkoba Bikin Overload Lapas, DPR Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika
Razia di Lapas Rajabasa, Kamis (29/7/2021) dini hari. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Narapidana kasus korupsi disebut menjadi biang keladi lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas atau over capacity. Hal itu tidak terlepas dari pengguna narkoba yang dijebloskan ke penjara karena dikategorikan sebagai pengedar atau bandar.

Ujungnya, Undang-Undang tentang Narkotika diminta untuk direvisi. Menanggapi adanya permintaan itu sebagai jawaban atas over capacity lapas, DPR mempersilakan pemerintah mengajukan revisi UU tentang Narkotika.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perlunya revisi UU tentang Narkotika merupakan evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu pemerintah melalui Kemenkumham dinilai perlu melakukan kajian ihwal niatan merevisi aturan.

"Saya pikir hasil kajian mengenai over capacity, kemudian berujung pada masalah UU Narkotika ini silakan dikaji lebih mendalam," kata dia.

Setelah dilakukan kajian, DPR lantas mempersilakan pemerintah mengajukan revisi UU tentang Narkotika. Dengan begitu mekanisme perubahan undang-undang bisa berlanjut ke tahapan berikut.

"Kemudian pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR melalui mekanisme yang ada di DPR ketika sebuah undang-undang akan diajukan atau direvisi," kata Dasco.

Dari Pengguna jadi Pengedar

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada praktik tercela dari aparat penegak hukum yang menyebabkan makin banyaknya pengguna narkoba yang dimasukkan ke penjara. Hal itu yang kemudian menjadi sebab dari lembaga pemasyarakatan atau lapas yang mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity.

Habiburokhman mengatakan praktik yang menyebabkan lapas over capacity ialah dengan menjerat para pengguna narkoba dengan menggunakan pasal sebagai pengedar. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru dipaksakan untuk masuk jeruji besi.

Baca Juga: Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk

Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

"Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar. Jadi quote and quote ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami dengar dari masyarakat sebagai anggota Komisi III kita mau ini dicek," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Menurut Habiburokhman, aparat yang menangani perkara penyalahgunaan narkoba tidak lag acuh terhadap kapasitas lapas yang kian terbatas. Aparat seolah menjadikan pelaku yang tidak kooperatif sebagai dalil bagi mereka memenjarakan pelaku dengan pasal pengedar.

"Itu yang membuat over capacity. Enggak peduli, aparat yang seperti itu enggak peduli capacity berapa persen, berapa puluh persen yang penting kalau tidak kooperatif quote and quote dan dari pemakai menjadi pengedar. Nah itu banyak masukan dari masyarakat kepada kami. Tolong dicek dan dievaluasi," kata Habiburokhman.

Napi Narkoba bikin Overload

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan memikirkan upaya lain bagi pengguna narkoba supaya tidak semuanya berakhir menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat (lapas).

Pernyataan tersebut, bukan tanpa sebab disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Pasalnya, hampir 50 persen dari 200 ribuan warga binaan atau narapidana di seluruh lapas se-Indonesia terlibat kasus narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI