Kebakaran Lapas Tangerang: Siapa Tanggung Jawab dan Bisakah Kejadian Serupa Dicegah?

Siswanto Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 07:00 WIB
Kebakaran Lapas Tangerang: Siapa Tanggung Jawab dan Bisakah Kejadian Serupa Dicegah?
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

LBH Masyarakat menyatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga korban.

"Kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bono) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," katanya.

Mundur tak selesaikan masalah

Atas munculnya desakan agar Yasonna Laoly mundur dari Kementerian Hukum dan HAM, Arsul Sani skeptis permasalahan yang terjadi di lapas bakal selesai begitu saja. 

"Kalau soal mundur atau tidak mundur itu kembali kepada pak menterinya, memangnya kalau menterinya mundur masalahnya selesai, kan nggak selesai juga," kata Arsul.

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Komisi III DPR berpandangan untuk menyelesaikan masalah lapas kuncinya terletak pada pembenahan  sistem, "Bukan siapa yang jadi menteri."

Apalagi, persoalan yang terjadi di lapas sudah benar-benar berat dan berlangsung dari dulu. Jika diibaratkan penyakit, kata Arsul Sani, "Sudah akut stadiumnya mungkin sudah stadium empat kalau kanker, jadi memang keadaannya berat."

"Kalau kemudian kita hanya menyalahkan kemenkumham saja bahwa kemenkumham ada dalam salahnya, itu iya, tetapi paling tidak ini ada turut sertanya, ada Pasal 55-nya ini kalau dalam KUHP, ada penyertaannya."

Mengenai kenapa lapas mengalami over capacity, Arsul Sani menjelaskan, "Kita juga sudah sama-sama tahu dan sudah juga disampaikan oleh banyak pihak bahwa separuh penghuni lapas kita berasal dari terpidana kasus narkoba dan dari yang terpidana kasus narkoba yang ini angkat persisnya atau persentasenya saya belum cek pada posisi sekarang, tapi paling tidak dikisaran 50 persen."

Baca Juga: Minta Kebakaran Lapas Tangerang Diusut, Keluarga Korban: Kenapa Cuma C2 yang Kebakar?

"Apalagi yang di daerah-daerah, dia hanya pengguna, tapi tetap diproses hukum, ada juga yang bersu'udzzon, kalau bisa nge-deal ya rehabilitasi, kalau nggak ya jalan terus."

Akibat penegak hukum yang dinilai tak maksimal menjalankan aturan, terutama Pasal 127 UU Narkotika, banyak penyalahguna narkotika berstatus sebagai pengguna tetap dimasukkan ke dalam penjara dan akhirnya menimbulkan over capacity, kata Arsul Sani.

"Inilah sebetulnya sumber utama, tahu juga kita karena kasus nakotika, teman-teman bisa bayangkan kalau penegakan hukum kita sesuai dengan politik hukum kita di narkotika, maka over kapasitasnya, bukan saya mengatakan ini tidak terjadi, tetapi ini akan sangat banyak bisa dikurangi ya paling kalaupun over kapasitas hanya 10 sampai 15 persen atau paling tinggi-tingginya 20 persen."

Paman Juaeni bernama Upi dalam laporan BBC Indonesia mengaku kurang percaya dengan alasan yang pernah disampaikan Yasonna Laoly bahwa penyebab kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang karena korsleting listrik.

Dia berkata, "Saya minta dibuka dengan sejujur-jujurnya dibuka dengan keterbukaan ke masyarakat khususnya ke keluarga korban apa yang sebenarnya terjadi di Lapas Tangerang yang menjadi korban kebakaran ini.  Karena itu kan Lapas Kelas A. Masa iya sih fasilitasnya tidak bagus?"

"Kalau ada kelalaian, kata Jueni, siapa yang punya kebijakan di situ? Apakah lapas, apakah penjaga blok? "Ya kita nggak tahu pastinya, yang tahu hanya mereka dan kepolisian lebih tahu siapa yang bertanggung jawab."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI