Tulis Surat, Irjen Napoleon Ungkap Alasan Aniaya Muhammad Kece

Minggu, 19 September 2021 | 20:13 WIB
Tulis Surat, Irjen Napoleon Ungkap Alasan Aniaya Muhammad Kece
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengepalkan tangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kace juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan ini dalam nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021.

Ekspresi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ekspresi terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Muhammad Kace ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Sementara Irjen Napoleon Bonaparte menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI