Nikita Mirzani, Tsania Marwah, dan Imel Bicara Kasus Kekerasan Seksual

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 24 September 2021 | 10:56 WIB
Nikita Mirzani, Tsania Marwah, dan Imel Bicara Kasus Kekerasan Seksual
Aktris Nikita Mirzani saat ditemui awak media di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Artis Nikita Mirzani mengatakan negara harus melindungi setiap warga, khususnya perempuan, dari kekerasan seksual sesuai yang tertuang dalam UUD 1945.
 
Perempuan selama sering menjadi korban kekerasan seksual karena belum adanya perspektif gender, kata Nikita dalam acara talkshow Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam acara yang sama, public figure yang juga politikus Partai Nasional Demokrat Tsania Marwah mengingatkan kekerasan seksual bukan hanya berdampak serius pada kondisi fisik korban, tetapi juga pada psikologisnya. Dampak psikologis terhadap korban jangan dianggap remeh. Karena jika berkepanjangan akan mengakibatkan terganggunya mental health (kejiwaan) korban.

Nikita menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak diproses hukum. Korban seringkali juga tidak melaporkan karena takut informasinya teresebar ke masyarakat dan menjadi stigma negatif.
 
“Aturan hukum seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan menjadi harapan bagi korban. Ditambah hukum kita belum memiliki perspektif gender” kata Nikita.
  
Nikita menyebut data bahwa 37 persen kekerasan seksual terjadi di rumah yang dilakukan oleh kerluarga terdekat. Seringkali kekerasan seksual yang terjadi di rumah tidak mendapatkan perlindungan dari aparat karena tidak memiliki payung hukum.
 
“Kasusnya misal seorang istri tidak bisa berhubungan seksual karena suatu sebab dan akhirnya menerima kekerasan seksual. Ketika ingin melapor ke yang berwajib tidak cukup mendapat perhatian dari aparat hukum.”

RUU TPKS dinilai Nikita bisa menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual untuk bisa mendapatkan keadilan dengan adanya pasal perlindungan untuk korban, kerahasiaan informasi yang dijamin, dan pemulihan terhadap korban secara medis dan psikologis.
 
Kasus kekerasan seksual berdampak serius bagi perempuan dan anak. Menurut Nikita, anak-anak yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma serius berkepanjangan dan bisa jadi berampak pada masa depan anak.
 
“Bisa jadi anak akan takut bertemu dengan orang lain, dan menjadi anti sosial.”

Senada dengan Nikita, anggota Departemen Perempuan dan Anak Imel PC mengatakan kekerasan seksual di dalam rumah tangga berdampak langsung pada kondisi kejiwaan anak. Rumah, menurut Imel, idealnya harus menjadi tempat ternyaman, tetapi kondisinya menjadi tempat yang tidak baik karena ada kekerasan seksual didalamnya.

"Perlu jadi perhatian juga karena saya juga sebagai ibu terhadap tumbuh kembanga anak ditengah-tengah keluarga yang terdapat kekerasan seksual didalamnya."

Nikita berharap RUU TPKS akan menjadi solusi dari masalah-masalah kekerasan seksual, karena ia melihat banyak kasus aborsi dengan paksaan dan kasus kekerasan lainnya.
 
“Secara langsung juga saya pernah mengalami pelecehan seksual dengan dibilang perek oleh public figure lain."

Sementara itu, Tsania Marwah berkata, "Saya concern pada dampak psikologis korban larena saya juga basic pendidikan di psikologi. Kesehatan mental yang ditanggung oleh korban sangat luar biasa besar bebannya. Oleh karenanya perlu penanganan serius."

RUU TPKS, menurut bintang sinetron itu, menjadi jawaban atas semua persoalan dari bahanyanya kekerasan seksual. Hal ini merujuk dari pasal-pasal di dalam RUU TPKS yang menyangkut pemulihan korban dan pelakunya.

"Apa yang diungkapkan oleh ketua Panja RUU TPKS kita apresiasi karena pemulihan secara psikologis dilakukan bagi korban dan pelakunya."

Baik Nikita, Tsania Marwah, dan Imel berharap RUU TPKS dapat mengatur secara rijid dan detil terkait kondisi anak dan psikologisnya.

"RUU TPKS paling ditunggu oleh penyintas kekerasan seksual, asal diawasi terus agar substansinya sesuai dengan apa yang kita harapkan," kata Imel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:10 WIB

Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik

Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik

Your Say | Jum'at, 17 April 2026 | 12:15 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

News | Kamis, 16 April 2026 | 17:20 WIB

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:54 WIB

Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB

Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:19 WIB

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Ini 8 Bentuk Kekerasan Seksual yang Jarang Disadari

Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Ini 8 Bentuk Kekerasan Seksual yang Jarang Disadari

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 13:34 WIB

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Terpopuler: Alasan Kasus Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual, Sepatu Lari Lokal Selevel Nike

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 06:50 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB