Usulan 15 Mei Dinilai Subjektif, Luqman PKB: Pemilu Bukan Hajat Pemerintah

Selasa, 28 September 2021 | 09:42 WIB
Usulan 15 Mei Dinilai Subjektif, Luqman PKB: Pemilu Bukan Hajat Pemerintah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan presiden," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.

"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," kata Mahfud.

Kendati demikian, tambah dia, pemerintah nantinya akan mendengarkan keputusan KPU dan DPR RI terkait usulan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI