Divonis 2 Tahun Penjara, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dieksekusi ke Rutan Medan

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:10 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dieksekusi ke Rutan Medan
Tangkapan Layar Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. [Ist]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan dalam kasus suap perkara kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Eksekusi terhadap terpidana Syahrial dilakukan jaksa KPK setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Medan tanggal 20 September 2021.

" Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Selain pidana badan, Syahrial juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ucap Ali.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Syahrial tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1,5 miliar.

Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.

Selanjutnya, M Syahrial pun menyanggupi. M Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin.

Uang itu dikucurkan M Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK.

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M Syahrial juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Robin mencapai Rp 220 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Walkot M Syahrial Penyuap AKP Robin Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir buat Banding

Walkot M Syahrial Penyuap AKP Robin Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir buat Banding

News | Selasa, 21 September 2021 | 13:28 WIB

Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara

Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 21 September 2021 | 08:42 WIB

Penyuap Penyidik KPK Divonis  Dua Tahun Penjara

Penyuap Penyidik KPK Divonis Dua Tahun Penjara

Foto | Selasa, 21 September 2021 | 05:51 WIB

Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

News | Senin, 20 September 2021 | 21:49 WIB

Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK

Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK

News | Jum'at, 10 September 2021 | 13:53 WIB

Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:44 WIB

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:28 WIB

Terkini

KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Intervensi Hingga Pemberian Fee ke Sudewo dalam Kasus DJKA

KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Intervensi Hingga Pemberian Fee ke Sudewo dalam Kasus DJKA

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:34 WIB

Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi

Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:22 WIB

Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:16 WIB

Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo

Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:12 WIB

Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak

Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:07 WIB

Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat

Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:06 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar

Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:05 WIB

KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar

KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar

News | Selasa, 21 April 2026 | 15:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri

Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:58 WIB

Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka

Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:50 WIB