Divonis 2 Tahun Penjara, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dieksekusi ke Rutan Medan

Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:10 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dieksekusi ke Rutan Medan
Tangkapan Layar Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. [Ist]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan dalam kasus suap perkara kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Eksekusi terhadap terpidana Syahrial dilakukan jaksa KPK setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Medan tanggal 20 September 2021.

" Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Selain pidana badan, Syahrial juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ucap Ali.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Syahrial tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Baca Juga: Walkot M Syahrial Penyuap AKP Robin Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir buat Banding

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1,5 miliar.

Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.

Selanjutnya, M Syahrial pun menyanggupi. M Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin.

Uang itu dikucurkan M Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK.

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M Syahrial juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Robin mencapai Rp 220 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI