Divonis 2 Tahun Penjara, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dieksekusi ke Rutan Medan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 07 Oktober 2021 | 12:10 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Walkot Tanjungbalai Nonaktif Syahrial Dieksekusi ke Rutan Medan
Tangkapan Layar Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. [Ist]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan dalam kasus suap perkara kepada eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Eksekusi terhadap terpidana Syahrial dilakukan jaksa KPK setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Medan tanggal 20 September 2021.

" Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Selain pidana badan, Syahrial juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ucap Ali.

Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Syahrial tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

baca juga

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1,5 miliar.

Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.

Selanjutnya, M Syahrial pun menyanggupi. M Syahrial lalu memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin.

Uang itu dikucurkan M Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK.

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M Syahrial juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Walkot M Syahrial Penyuap AKP Robin Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir buat Banding

Walkot M Syahrial Penyuap AKP Robin Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir buat Banding

News | Selasa, 21 September 2021 | 13:28 WIB

Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara

Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 21 September 2021 | 08:42 WIB

Penyuap Penyidik KPK Divonis  Dua Tahun Penjara

Penyuap Penyidik KPK Divonis Dua Tahun Penjara

Foto | Selasa, 21 September 2021 | 05:51 WIB

Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

News | Senin, 20 September 2021 | 21:49 WIB

Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK

Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK

News | Jum'at, 10 September 2021 | 13:53 WIB

Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:44 WIB

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

LBH Jakarta Sebut Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bentuk Perbuatan Koruptif

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:28 WIB

Terkini

Anak Jakarta Bisa Kuliah S2-S3 di Kampus Dunia, Pemprov Siapkan Rp 100 Miliar

Anak Jakarta Bisa Kuliah S2-S3 di Kampus Dunia, Pemprov Siapkan Rp 100 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:17 WIB

OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam, Rekening dan Nomor Bisa Dicek Sebelum Transfer

OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam, Rekening dan Nomor Bisa Dicek Sebelum Transfer

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:16 WIB

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:15 WIB

Indeks CFX10 Melesat 0,64%, Bitcoin Lagi Terbang

Indeks CFX10 Melesat 0,64%, Bitcoin Lagi Terbang

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:14 WIB

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Kontroversi Uan Juicy Luicy: Mengapa Humor Misoginis Tak Boleh Dimaklumi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Jalur Baru Kelok 23 Bantul Mulai Diuji Coba

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 10:00 WIB

×