Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

Kamis, 07 Oktober 2021 | 13:19 WIB
Jawab Surat Presiden, DPR Setuju Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi
Ilustrasi - Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. [ANTARA/HO/Dok.pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengklaim pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.

“Kita kan inginnya restorative justice dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan."

Sebelumnya, sebanyak 50 organisasi masyarakat sipil (OMS) di Aceh mengirimkan surat dukungan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mereka meminta pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi yang dipenjara dalam kasus kasus pencemaran nama baik.

"Pengajuan permohonan amnesti ke Presiden ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat sipil Aceh terhadap Dr Saiful Mahdi yang dipenjara tepat di hari pendidikan," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Riswati, melansir Antara, Jumat (17/9/2021).

Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta, karena kritikannya di grup WhatsApp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI