Pamen Polri Tersangka KDRT Terhadap Anak Dijatuhi Sanksi Demosi

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:55 WIB
Pamen Polri Tersangka KDRT Terhadap Anak Dijatuhi Sanksi Demosi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono - (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tahun 2020 lalu, Rachmad menjadi sorotan lantaran diduga melakukan KDRT. Perwira menengah Polri itu diduga melakukan penganiayaan terhadap putrinya AR.

Tak terima dengan itu, Rachmad lantas melaporkan balik anaknya dengan tuduhan serupa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu mengatakan, peristiwa ini berawal saat Rachmad menyeret keponakannya.

Melihat kejadian tersebut, AR mencoba menghalau dengan mengigit ayahnya. Lantaran tak terima digigit, Rachmad pun langsung menampar sang anak.

"Setelah digigit, bapaknya (Rachmad) langsung menampar anaknya, besoknya, hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading," kata Argo di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Minggu (26/7/2020) lalu.

Tak lama setelah dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading, Rachmad yang ketika itu masih menjabat Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri melaporkan balik tindakan sang anak ke Polres Jakarta Utara.

"Saling lapor KDRT penganiayaan satu keluarga, akhirnya ditarik semua ke Polres Jakut laporannya," pungkas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI