Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:22 WIB
Kecewa Gugatan Ditolak MK, AJI: Pejabat Blokir Konten Dianggap Selalu Benar oleh Hakim
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito saat ditemui Suara.com di Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"AJI tentu sangat kecewa atas putusan majelis hakim MK ini. Saya pikir ini contoh nyata dari kesehatan berpikir gitu ya, argumentasi bahwa pejabat atau otoritas terkait selalu benar. Jadi, pejabat yang melakukan blokir konten itu dianggap selalu benar oleh majelis hakim," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito MAdrim dalam konferensi pers melalui kanal Youtube AJI, Rabu (27/10/2021).

Sasmito mengungkapkan bahwa sudah banyak contoh tindakan kesewenang-wenangan pemerintah. Yang menjadi sorotan terjadi di awal tahun 2016, terkait pemblokiran situs berita Suarapapua.com yang menjadi salah satu yangg digugat AJI Indonesia.

"Padahal kita sudah ada contoh nyata kesewenang-wenangan yg dilakukan oleh otoritas atau pejabat terkait itu. Jadi, gugatan yang disampaikan AJI ini bukan yang muncul dari ruang hampa, muncul dari angan-angan, atau klaimnya pemerintah kalau pejabat itu selalu benar," ungkapnya.

"Tapi, ada contohnya dari tahun 2016 waktu itu Kominfo memutus akses elektronik menuju situs suarapapua.com tanpa alasan yang jelas. Nah ini, yang menjadi kekhawatiran kami," tambahnya

Apalagi, kata Sasmito, pemerintah terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dapat menjelaskan alasan pemblokiran situs Suarapapua.com. Terkait konten-konten negatif apa sampai dilakukan pemblokiran.

"Kominfo juga tidak bisa menjelaskan. Jadi, artinya ini sangat multitafsir dan kewenangan yang dimiliki pemerintah sangat besar sekali. Ini tentu merugikan bagi suarapapua," kata Sasmito.

Kerugian yang dialami Suarapapua.com sendiri, kata Sasmito, kekinian tidak dapat menyajikan informasi untuk masyarakat di Papua.

"Karena mereka tidak bisa mengubah konten berita ataupun informasi yang mereka olah dan diberitakan untuk dipublikasikan ke masyarakat papua dan Indonesia pada umumnya, itu kemudian juga terganggu. oleh pemblokiran Kominfo," ungkap Sasmito.

Menurut Sasmito, putusan MK menolak gugatan uji mater pemblokiran internet ini, disebutnya cukup berdampak kepada perusaan media online maupun para jurnalis.

"Ini sangat merugikan bagi perusahaan media terutama media cyber, tentu ini akan merugikan karena apa yang dialami suarapapua bisa jadi akan dialami juga perusahaan media cyber lainnya. Ketika hasil liputan teman-teman dianggap bermuatan negatif, ini kemudian diblokir kontennya tanpa penjelasan yang masuk akal. Tanpa transparansi yang kuat kepada publik. Sangat rentan disalahgunakan kewenangannya," imbuhnya.

Gugatan Ditolak MK

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terkait tindakan pemblokiran internet oleh pemerintah yang termaktub dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE. MK menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Hal tersebut diputuskan melalui Sidang Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, siang tadi. 

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE

Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:46 WIB

Resmi! MK Tolak Gugatan UU Minerba, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Resmi! MK Tolak Gugatan UU Minerba, Tiga Hakim Dissenting Opinion

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:17 WIB

Resmi Dipolisikan Ayu Ting Ting, KD Dijerat Pakai UU ITE

Resmi Dipolisikan Ayu Ting Ting, KD Dijerat Pakai UU ITE

Riau | Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:30 WIB

Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945

News | Senin, 25 Oktober 2021 | 14:24 WIB

Terkini

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:08 WIB

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:02 WIB

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:59 WIB

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:52 WIB

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB