Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 01 November 2021 | 17:45 WIB
Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf
Diduga Bungkam Keluarga Napi Korban Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Kemenkuham Minta Maaf. Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan permohonan maaf terkait dugaan upaya pembungkaman terhadap keluarga korban tewas kebakaran Lapas Kelas I Tengerang.  Kemenkumham diduga membungkam keluarga korban dengan menyodorkan surat perjanjian, meminta ahli waris tidak melakukan penuntutan atas peristiwa nahas itu. 

"Kami pemerintah dari Kementerian Hukum dan HAM,  kalau memang surat itu dianggap tidak pas gitu ya, tidak cocok, tentunya sekali lagi, menyampaikan permohonan maaf kami kepada keluarga korban," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/11/2021). 

"Mudah-mudahan keluarga korban memaafkan atas hal itu, yang tidak pas," sambungnya. 

Kendati menyampaikan permintaan maaf, Mualimin membantah surat yang mereka sodorkan merupakan bentuk pembungkaman.

Dia mengklaim hal itu adalah sebuah bukti, Kemenkumham telah melaksanakan kewajibannya dalam pengurusan jenazah korban. 

"Jadi sekali lagi, itu tidak dimaksudkan untuk menekan, untuk membungkam, atau apapun itu. Tapi semata-mata bahwa ini untuk bukti gitu ya. Bahwa segala sesuatunya sudah dilakukan dengan baik," ujarnya. 

Di samping itu, dalam proses identifikasi hingga pemulasaran jenazah, Mualimin juga mengklaim Kemkumham  telah melakukan tanggung jawab dengan baik. 

"Saya kira Kemenkumham telah memberikan hal-hal yang terbaik untuk keluarga korban," kata Mualimin. 

Bungkam Keluarga Korban 

Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, selaku salah satu pendamping hukum keluarga korban mengungkapkan, sebelum prosesi serah terima jenazah dilakukan,  pihak Kemenkumham menyodorkan surat perjanjian kepada ahli waris, yang meminta agar tidak melakukan penuntutan atas peristiwa maut itu.  

"Terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021) lalu.

Berdasarkan foto surat yang diperlihatkan keluarga korban, surat itu berkop Kemenkumhan dan Kanwil Banten, Lapas Kelas 1 Tangerang. Di dalamnya dituliskan, 'Dengan ini menyatakan bahwa saya pihak keluarga korban (nama) menyatakan bahwa saya tidak ada tuntutan ke pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari. Demikian surat pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak lain.' 

Kata Ma'ruf, dalam proses penandatangan, pihak keluarga korban juga tidak diberikan waktu untuk membaca isi surat. Bahkan pengakuan ahli waris mereka diduga mengalami intimidasi.  

"Keluarga korban dibawa lewat tangga ke lantai dua untuk masuk ke sebuah ruangan yang dirasa keluarga korban tidak layak untuk dijadikan tempat penandatanganan dokumen. Pada saat penandatanganan tersebut, keluarga korban diminta tanda tangan dengan tergesah-gesah dengan dikerumuni banyak orang," ungkapnya.  

Atas temuan itu, tujuh keluarga korban didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang menyambangi Komnas HAM guna meminta perlindungan hukum.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham

Sumbar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:15 WIB

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam

Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Dikecam

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 23:13 WIB

Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Kemenkumham Diduga Coba Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

News | Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:44 WIB

Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham

Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham

News | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:10 WIB

Terkini

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB