Puji KPI Tolak Gugatan Sengketa TWK, KPK Merasa Sudah Patuhi Aturan

Selasa, 02 November 2021 | 14:47 WIB
Puji KPI Tolak Gugatan Sengketa TWK, KPK Merasa Sudah Patuhi Aturan
Puji KPI Tolak Gugatan Sengketa TWK, KPK Merasa Sudah Patuhi Aturan. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis komisioner KIP, Gede Narayana dalam pembacaan putusan.

Menurut Gede, berdasarkan uraian tersebut majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 huruf b Undang-Undang KIP dimana badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang diminta dalam informasi a quo belum dikuasai atau didokumentasikan.

Sehingga, pihak termohon yakni KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan tupoksi BKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI