Saksi di Sidang Gugatan Demokrat, Kemenkumham Hadirkan Kepala Seksi Pendaftaran Parpol

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 04 November 2021 | 15:49 WIB
Saksi di Sidang Gugatan Demokrat, Kemenkumham Hadirkan Kepala Seksi Pendaftaran Parpol
Ilustrasi Kubu AHY bawa pasukan satu bus kawal sidang gugatan Moeldoko Cs. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan gugutan perkara nomor perkara 154 terkait gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.

Hari ini, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono juga hadir di dalam persidangan. Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi bernama Rahmiana dari pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hari ini Kementerian akan menghadirkan saksi fakta yang memproses permohonan pengesahan kedua surat keputusan menteri itu," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Heru Widodo sebelum persidangan di Gedung PTUN, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).

Heru memaparkan, keterangan dari Rahmiana nantinya akan dijadikan bukti soal prosedur pengesahan serta perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Pasalnya, Rahmiana menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik di Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi akan dibuktikan apakah prosedur permohonan yang diajukan AHY dulu untuk perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar sesuai apa tidak dengan peraturan menteri hukum dan HAM prosedurnya apakah sesuai dengan substansinya sehingga keputusan itu memang beralasan hukum," kata Heru.

Untuk itu, Heru berharap agar teka-teki tersebut bisa terjawab dengan hadirnya saksi tersebut. Sebab, Rahminia adalah sosok yang memproses permohonan pendaftaran yang diajukan oleh AHY.

"Jadi nanti kita berharap teka-teki itu akan terjawab dengan hadirnya saksi kepala seksi yang memproses permohonan pendaftaran yang diajukan oleh mas AHY tahun 2020," pungkas dia.

Di sisi lain, agenda persidangan hari ini akan turut dihadiri ahli dari pihak tergugat Kemenkumham. Hanya saja, beber Heru, yang bersangkutan urung untuk hadir karena keterbatasan waktu.

Gugat ke PTUN

Sebelumnya konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).

Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Eks Kader Demokrat, Kemenkumham Bakal Bawa Saksi ke PTUN Hari Ini

Sidang Gugatan Eks Kader Demokrat, Kemenkumham Bakal Bawa Saksi ke PTUN Hari Ini

News | Kamis, 04 November 2021 | 11:05 WIB

Korban Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Kini Ada 40 Orang

Korban Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta Bertambah, Kini Ada 40 Orang

Jogja | Rabu, 03 November 2021 | 19:50 WIB

Kakanwil Kemenkumham DIY Akui Ada Indikasi Tindakan Berlebih dari Petugas Lapas Narkotika

Kakanwil Kemenkumham DIY Akui Ada Indikasi Tindakan Berlebih dari Petugas Lapas Narkotika

Jogja | Rabu, 03 November 2021 | 15:50 WIB

Gede Pasek: Anas Masih Fokus di Dalam Penjara, PKN di Luar Babat Alas Dulu

Gede Pasek: Anas Masih Fokus di Dalam Penjara, PKN di Luar Babat Alas Dulu

News | Rabu, 03 November 2021 | 11:13 WIB

Terkini

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:06 WIB