Apa Itu Uji Emisi? Ini Pengertian, Denda hingga Syarat Lulusnya

Rifan Aditya

Jum'at, 05 November 2021 | 13:16 WIB
Apa Itu Uji Emisi? Ini Pengertian, Denda hingga Syarat Lulusnya
Apa Itu Uji Emisi? Ini Pengertian, Denda hingga Syarat Lulusnya - Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan uji emisi bagi motor dan mobil yang akan dimulai pada 13 November 2021. Lantas apa itu uji emisi dan bagaimana biaya hingga syarat lulus yang perlu diperhatikan?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, uji emisi adalah pengujian kinerja dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor. Pengujian emisi dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot yang akan dilakukan selama kurang lebih 5-7 menit.

Kadar kandungan yang dideteksi pada kendaraan antara lain: Karbon monoksida, karbon dioksida, oksigen, nitrogen oksida dan hidrokarbon.

Uji emisi ini dapat berdampak baik bagi lingkungan dan kesehatan pada kendaraan. Bagi pengendara yang melakukan uji emisi akan mengetahui kadar hasil pembakaran pada mesin yang bisa berdampak pada lingkungan.

Denda Tidak Lulus Uji Emisi

Jika kendaraan tidak lulus uji emisi maka pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi yang akan berlaku mulai pada 13 November 2021. Saksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan 286.

Sanksi yang diberlakukan bagi motor paling banyak sekitar Rp 250.000,00- dan mobil akan dikenakan paling banyak Rp 500.000,00-.

Bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberikan bukti yang dapat ditunjukkan kepada kepolisian bila ada pengecekan saat berkendara.

Syarat Lulus Uji Emisi

baca juga

Kendaraan bermotor yang memiliki umur di bawah 3 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Sementara itu kendaraan yang memiliki umur di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi. Berikut ini adalah syarat lulus uji emisi yang harus diperhatikan.

  1. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
  2. Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
  3. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
  4. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
  5. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
  6. Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
  7. Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
  8. Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
  9. Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Demikian informasi terkait uji emisi kendaraan baik motor maupun mobil yang akan diberlakukan mulai 13 November 2021 untuk wilayah DKI Jakarta.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permintaan Tinggi, Dinas LH DKI Jakarta Janji Tambah Tempat Uji Emisi

Permintaan Tinggi, Dinas LH DKI Jakarta Janji Tambah Tempat Uji Emisi

Jakarta | Jum'at, 05 November 2021 | 10:10 WIB

Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi

Informasi Uji Emisi Motor Terbaru: Jadwal, Biaya dan Daftar Lokasi

News | Kamis, 04 November 2021 | 17:27 WIB

Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

Pergub DKI: Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas dan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

Jakarta | Kamis, 04 November 2021 | 15:45 WIB

Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran

Aturan Uji Emisi Baru Akan Membuat Harga Mobil Lawas Anjlok Besar-besaran

Bisnis | Kamis, 04 November 2021 | 09:46 WIB

Terkini

Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam

Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Indeks Kripto CFX10 Turun Tipis, Bitcoin Tetap Melesat

Indeks Kripto CFX10 Turun Tipis, Bitcoin Tetap Melesat

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Spesifikasi Suzuki SUI 125 2026: Calon Pesaing Berat Fazzio dan Scoopy

Spesifikasi Suzuki SUI 125 2026: Calon Pesaing Berat Fazzio dan Scoopy

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Tembus 60 Juta Penonton, Joanna Kania Siap Bawa Grup Rudal Timur ke Layar Lebar

Tembus 60 Juta Penonton, Joanna Kania Siap Bawa Grup Rudal Timur ke Layar Lebar

Entertainment | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Orang Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Orang Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam

Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:39 WIB

×