Hukum Menerima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Haram atau Halal?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 05 November 2021 | 18:35 WIB
Hukum Menerima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Haram atau Halal?
Hukum Menerima Asuransi Kecelakaan Dalam Islam, Haram atau Halal? - Ilustrasi asuransi (Elements Envato)

Suara.com - Bagi sebagian orang, memiliki asuransi dianggap sebagai usaha perlindungan finansial terhadap hidup di masa depan karena kita tidak tahu hal apa yang mungkin terjadi baik itu asuransi harta, asuransi jiwa, asuransi kesehatan ataupun asuransi kecelakaan. Lantas, bagaimana hukum menerima asuransi kecelakaan menurut Islam? 

Melansir tayangan di kanal YouTube Yufid.TV (11/4/2017), Ustadz Abdul Barr Kaisinda menyampaikan pendapatnya tentang hukum menerima asuransi kecelakaan. Mari kita simak bersama ulasan selengkapnya. 

Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda, jika asuransi kecelakaan bersumber dari uang bersama sekelompok orang tanpa adanya pengambilan keuntungan, maka hukumnya diperbolehkan. Meskipun jumlah orang yang ikut asuransi banyak atau pun sedikit.

"Asuransi yang dibolehkan oleh syariat yaitu semacam perkumpulan atau paguyuban sekelompok orang baik secara skala besar ataupun kecil.  Kalau skala besar semacam asuransi yang disediakan oleh pemerintah,  misalnya pemerintah yang mengolah, diambil dari potongan-potongan kecil gaji pegawai negeri, atau dari masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini pemerintah tidak mengambil keuntungan dari asuransi tersebut, murni untuk kemaslahatan masyarakat." kata Ustadz Abdul Barr Kaisinda.

Ia menambahkan, "Demikian juga kalau dalam skala kecil, sebuah perkumpulan dalam keluarga besar, atau satu RT RW kelurahan, iuran, ada satu pihak tertentu yang mengelola. Dengan catatan pihak pengelola tidak mengambil keuntungan dari iuran. Misal ada keperluan sakit, kemudian diserahkan sesuai dengan kebutuhannya, ini tidak ada masalah".

"Yang jadi masalah itu adalah asuransi yang umum kita jumpai perusahaan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat", Ustadz Abdul Barr Kaisinda menambahkan. 

Ustadz Abdul Barr Kaisinda menegaskan, lain halnya jika kita menerima asuransi yang sifatnya terpaksa atau bukan atas dasar kemauan kita sendiri. Misalnya, asuransi yang ada di dalam tiket tertentu, maka kita tidak berdosa. 

Asuransi konvensional tidak dibenarkan lantaran ada aspek ketidakpastian, di mana peserta dapat membayar iuran tanpa pernah mengalami kecelakaan. Atau dalam contoh lain seorang peserta yang baru beberapa kali membayar, kemudian mengalami kecelakaan. Kondisi tersebut (transfer of risk) tidak dibenarkan, karena termasuk dalam kategori gharar berat (fahisy) yang dilarang Islam.

Unsur yang kedua, premi yang diterima asuransi konvensional ditempatkan di portofolio konvensional, seperti saham non syariah, deposito bank konvensional, dan surat utang untuk memitigasi klaim yang dilakukan oleh peserta asuransi. Sehingga sumber biaya pertanggungan dari penempatan premi dalam portofolio ribawi tidak diperbolehkan dalam Islam.

Perlu diketahui, bahwa Islam sebenarnya tidak melarang kita memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan, dengan catatan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam, termasuk juga menerima asuransi kecelakaan.

Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah. Fatwa tersebut memuat tentang bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat Islam.

Asalkan asuransi kecelakaan yang anda dapatkan dihimpun berdasarkan fatwa MUI dan sesuai dengan syariat Islam, maka dianggap tidak berdosa. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima asuransi kecelakaan ini tergantung dari sumber dan pengelolaan dananya, apakah sudah sesuai syariat Islam atau tidak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkendara di Jalan Tol, Taati Peraturan Mengemudi dan Gunakan Patokan Jarak Aman 3 Detik

Berkendara di Jalan Tol, Taati Peraturan Mengemudi dan Gunakan Patokan Jarak Aman 3 Detik

Otomotif | Jum'at, 05 November 2021 | 16:45 WIB

Satpol PP Aceh Tangkap 2  Pembuat Konten Video TikTok Langgar Syariat Islam

Satpol PP Aceh Tangkap 2 Pembuat Konten Video TikTok Langgar Syariat Islam

Sumut | Jum'at, 05 November 2021 | 07:05 WIB

Janda di Aceh Dicambuk 100 Kali, Terbukti Langgar Syariat Islam

Janda di Aceh Dicambuk 100 Kali, Terbukti Langgar Syariat Islam

Sumut | Jum'at, 05 November 2021 | 06:05 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB