"Saat ini belum ada kerangka hukum yang di mana banyak kali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, Tapi mereka kadang-kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas," ungkapnya.
Tujuan ketiga ialah memberikan edukasi soal isu kekerasan seksual dan keempat yakni menjadi sarana kolaborasi antara kementerian, kampus-kampus, untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.
"Sasarannya siapa? Semua Permen PPKS ini adalah ruang lingkupnya adalah siapapun, walaupun itu pelaku ataupun korban ya, kalau salah satu dari mereka itu ada di dalam lingkungan kampus, Permen PPKS ini berlaku."