Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Batal Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 17 November 2021 | 21:38 WIB
Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Batal Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman
Mantan Mentan Amran Sulaiman. [Suara.com/Agus H]

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/11/2021) hari ini.

Sedianya Amran akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Dalam jadwal pemeriksaan, Amran diperiksa dalam kapasitas Direktur PT Tiran Indonesia. Keterangan Amran diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut, Amran mengonfirmasi penundaan pemeriksaan. Ia juga meminta dijadwalkan ulang kembali oleh penyidik KPK.

"Atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Ipi dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, dua saksi Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan pihak Swasta Andi Ady Aksar Armansyah hadir dalam pemeriksaan. Mereka diperiksa dengan Penyidik KPK meminjam Kantor Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Kedua saksi itu didalami pengetahuannya tentang mekanisme mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabuoaten Konawe Utara.

"Tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara," katanya.

Dalam kasus ini, Aswad ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap mencapai Rp 13 miliar.

Uang suap itu diterima Aswad dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan Nikel saat dirinya menjabat sebagai pejabat di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 sampai 2009 hingga menjadi bupati pada periode 2011 sampai 2016.

Uang itu bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang diperbuat tersangka Aswad mencapai Rp 2,7 triliun.

Tersangka Aswad dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Kalau Tidak Korupsi Kenapa Harus Takut dengan Kita

KPK: Kalau Tidak Korupsi Kenapa Harus Takut dengan Kita

Jogja | Rabu, 17 November 2021 | 19:40 WIB

Wakil Bupati Konawe Kepulauan Kembalikan Uang Korupsi Bank Sultra

Wakil Bupati Konawe Kepulauan Kembalikan Uang Korupsi Bank Sultra

Sulsel | Senin, 31 Mei 2021 | 10:49 WIB

KPK Geledah Kediaman Mantan Bupati Konawe Utara

KPK Geledah Kediaman Mantan Bupati Konawe Utara

News | Senin, 02 Oktober 2017 | 20:31 WIB

Terkini

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:09 WIB

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:59 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB