Anggiat Pasaribu Cabut Laporan Polisi, Tak Tahan Bermasalah dengan Arteria

Siswanto Suara.Com
Rabu, 24 November 2021 | 18:23 WIB
Anggiat Pasaribu Cabut Laporan Polisi, Tak Tahan Bermasalah dengan Arteria
Sosok Anggiat Pasaribu (kiri) wanita yang ribut dengan Arteria Dahlan saat berfoto dengan Politikus PPP Hasan Husaeri dan istrinya. (Dok Hasan Husaeri)

"Pas landing itu, saya buru-burulah, terobos, kesenggollah emaknya Abang Arteria. Namanya orangtua mungkin dia tersinggung dan sebagainya," kata Hasan menirukan ucapan Anggiat.

Terjadilah cekcok ketika mereka hendak mengambil barang, peristiwanya seperti yang terekam video yang viral di media sosial.

Ketika bertemu Hasan, Anggiat merasa tidak pernah menyebut sebagai "anak jenderal" di bandara. Anggiat mengatakan ketika itu mengaku sebagai istri prajurit TNI berpangkat letnan satu.

"Mungkin ketika di situ terjadi perselisihan itu, ya mungkin nah di situ ada protokol. Nah mungkin protokol entah ngomongnya gimana, terdengar jenderal itu, itulah yang dikejar Arteri," katanya.

Hasan berharap perseteruan tersebut dapat segera diselesaikan dengan kekeluargaan.

Anggiat diminta Hasan meminta maaf dan mencium tangan ibu dari Arteria.

"Saya telpon Arteria. Masa aku nggak maafin orang, saya pasti maafin, tapi cabutlah tuh (laporan ke polisi). Kalau ada itikad baik dia (kata Arteria)," katanya.

Perkembangan terbaru

Sejumlah media sore ini melaporkan Anggiat sudah mencabut laporan dari kantor polisi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebagaimana yang diinginkan oleh Arteria.

Baca Juga: Stres Gara-gara Senggol Ibu Arteria, Wanita 'Anak Jenderal' Nangis-nangis hingga Pingsan

"Cabut laporan sudah. Jadi semua masyarakat tahu hal-hal ini nggak perlu dibawa ke ranah hukum," kata pengacara Anggiat, Clanse Pakpahan, di Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Anggiat, kata Clanse, telah berkomunikasi dengan keluarga Arteria Dahlan dengan difasilitasi Hasan Husaeri.

Usai mencabut laporan, Anggiat akan bertemu ibu dari Arteria. "Mudah-mudahan pertemuan secara langsung besok, siapa tahu bisa ketemu langsung sama ibunda Arteria Dahlan."

Sejauh ini belum diketahui apakah setelah Anggiat mencabut laporan, Arteria juga akan melakukan hal yang sama.

Baik Anggiat dan Arteria ketika itu membuat laporan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Inspektur Polisi Satu Prayogo, Senin (22/11/2021), berkata  "semua saling melaporkan tapi kita upayakan untuk mediasi." 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI