Fadli Zon Dilaporkan karena Cuitan Invisible Hand, MKD: Kita Pelajari Dulu Laporannya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 29 November 2021 | 18:08 WIB
Fadli Zon Dilaporkan karena Cuitan Invisible Hand, MKD: Kita Pelajari Dulu Laporannya
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon (Dok. DPR)

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu adanya laporan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengenai cuitannya yang dianggap telah melanggar kode etik.

"Kami akan mempelajari dulu isi laporannya," kata Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Nazarudin mengatakan, nantinya laporan tersebut akan dibaca terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil atau tidak. Apabila tidak lengkap pelapor akan diminta memenuhi persyaratan dalam 14 hari.

"Kalau sudah lengkap baru kami akan melakukan rapat pleno untuk mengagendakan pembahasan berikutnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Nazarudin mengatakan prinsipnya MKD tidak mau ada asumsi terkait kasus yang sedang ditangani termasuk soal cuitan Fadli Zon. Menurutnya, pihaknya akan fokus pada laporan saja.

"Jadi kami tidak mau berasumsi. Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti seseuai dengan ketentuan," tandasnya.

Fadli Zon Dilaporkan

Sebelumnya Politisi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Mantan Dewan Pakar Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PPKI) sekaligus pegiat media sosial Teddy Gusnaidi.

Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, laporan itu dibuat oleh Teddy karena ia menilai salah satu cuitan Fadli dinilai melanggar kode etik.

baca juga

Oleh sebab itu, Teddy membuat laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," tutur Teddy, kepada wartawan, Senin 29 November 2021.

Fadli dilaporkan karena cuitan 'Invisible hand' UU Ciptaker yang ia unggah pada tanggal 27 November 2021 lalu.

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli Zon dalam cuitannya.

Teddy pun mengungkap beberapa alasan yang mendasari aksinya melaporkan Fadli Zon. Pertama, Fadli sebagai anggota DPR seharusnya menghormati UU Ciptaker yang merupakan produk legislasi di DPR.

"Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujarnya.

Lebih lanjut Teddy menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Sebab menurutnya, Fadli Zon telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.

"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU. Oleh sebab itu saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.

Untuk diketahui, Fadli Zon baru saja kembali aktif menggunakan media sosial setelah sempat puasa medsos selama kurang lebih 2 minggu. Sayangnya, salah satu cuitan yang ia tulis justru berakhir dilaporkan pada MKD DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Cipta Kerja Jalan Terus Meski Inkonstitusional, Baik di Pusat Maupun Daerah

UU Cipta Kerja Jalan Terus Meski Inkonstitusional, Baik di Pusat Maupun Daerah

Bisnis | Senin, 29 November 2021 | 17:26 WIB

Sindir Luhut Jadi Inisiator UU Ciptaker, Rizal Ramli: Doyannya Labrak Kiri Kanan

Sindir Luhut Jadi Inisiator UU Ciptaker, Rizal Ramli: Doyannya Labrak Kiri Kanan

News | Senin, 29 November 2021 | 16:23 WIB

Upadate Bandung Lautan Aksi: Empat Tuntutan Buruh Terkait UMK 2022

Upadate Bandung Lautan Aksi: Empat Tuntutan Buruh Terkait UMK 2022

Jabar | Senin, 29 November 2021 | 16:11 WIB

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Nasdem Minta Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Nasdem Minta Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian

News | Senin, 29 November 2021 | 15:15 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×