UU Cipta Kerja Jalan Terus Meski Inkonstitusional, Baik di Pusat Maupun Daerah

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 29 November 2021 | 17:26 WIB
UU Cipta Kerja Jalan Terus Meski Inkonstitusional, Baik di Pusat Maupun Daerah
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok: KPC-PEN)

Suara.com - Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.  Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Operasionalisasi tersebut mencakup, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

"Beberapa hal yang diminta oleh Bapak Presiden untuk dijelaskan kepada publik, yaitu pertama pemerintah terus melakukan operasionalisasi dari pada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (29/11/2021).

Airlangga menjelaskan untuk Modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp 45 triliun.

Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Kemudian, tentang Perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tentang Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan dan Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS), Menko Airlangga mengatakan, OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

baca juga

Menteri Dalam Negeri (mendagri) akan segera menyampaikan Inmendagri kepada para kepala daerah, terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Luhut Jadi Inisiator UU Ciptaker, Rizal Ramli: Doyannya Labrak Kiri Kanan

Sindir Luhut Jadi Inisiator UU Ciptaker, Rizal Ramli: Doyannya Labrak Kiri Kanan

News | Senin, 29 November 2021 | 16:23 WIB

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Nasdem Minta Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Nasdem Minta Pemerintah Bentuk Tim Lintas Kementerian

News | Senin, 29 November 2021 | 15:15 WIB

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana Nasib LPI?

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana Nasib LPI?

Bisnis | Senin, 29 November 2021 | 15:06 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis Hilang Diperluas Radius 505 Km, Jalur Udara Masih Terhalang Abu Vulkanik

Pencarian 5 Jurnalis Hilang Diperluas Radius 505 Km, Jalur Udara Masih Terhalang Abu Vulkanik

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 14:28 WIB

Panduan Posisi Pasang Outdoor AC yang Benar, agar Tidak Cepat Panas dan Hemat Energi

Panduan Posisi Pasang Outdoor AC yang Benar, agar Tidak Cepat Panas dan Hemat Energi

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:28 WIB

Gaji PM Singapura Naik Jadi Rp49,8 Miliar, Berapa Gaji Presiden Prabowo?

Gaji PM Singapura Naik Jadi Rp49,8 Miliar, Berapa Gaji Presiden Prabowo?

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 14:26 WIB

Update Terbaru Harga Motor Kawasaki dan Modenas 2026: KLX150 Sekarang Berapa?

Update Terbaru Harga Motor Kawasaki dan Modenas 2026: KLX150 Sekarang Berapa?

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 14:25 WIB

5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau Belum Ditemukan, Polisi Siapkan Posko Antemortem

5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau Belum Ditemukan, Polisi Siapkan Posko Antemortem

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:24 WIB

Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau

Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:21 WIB

Apa Penyebab Flek Hitam Semakin Menghitam dan Kebiruan Okronosis?

Apa Penyebab Flek Hitam Semakin Menghitam dan Kebiruan Okronosis?

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:20 WIB

Persija vs Persib Fix di Stadion GBK, Tanpa Pakai Jersey, Jakmania Dilarang Masuk!

Persija vs Persib Fix di Stadion GBK, Tanpa Pakai Jersey, Jakmania Dilarang Masuk!

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 14:17 WIB

Bebas Pori Tersumbat! 5 Exfoliating Pad Triple Acid untuk Kulit Auto Halus

Bebas Pori Tersumbat! 5 Exfoliating Pad Triple Acid untuk Kulit Auto Halus

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:15 WIB

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan! Polda Banten Mulai Siapkan Pos Antemortem

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:14 WIB

×