Bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, mereka juga mendapat uang kehormatan sebesar Rp 1,75 juta.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, terdapat juga uang tunjangan istri sebesar 10 persen gaji pokok atau Rp 504 ribu, tunjangan anak untuk dua anak yang masing-masing mendapatkan 2 persen gaji pokok atau Rp 201,6 ribu.
Ditambah lagi dengan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan sebesar Rp 18,9 juta, tunjangan beras sebesar Rp30,09 ribu per jiwa per bulan, serta PPh Pasal 21 sebesar Rp 2,69 juta.