Polisi Tembak Mati Rekan Seprofesi, Bripka MN Masih Terima Gaji Bulanan

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 03 Desember 2021 | 16:36 WIB
Polisi Tembak Mati Rekan Seprofesi, Bripka MN Masih Terima Gaji Bulanan
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Suara.com - Brigadir Polisi Kepala MN, polis yang menembak rekan sejawatnya hingga tewas di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, masih menerima gaji pokok.

Fakta itu diungkap Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Abdul Azas Siagian.

"Gaji yang dia terima sekarang hanya 75 persen dari pokok," kata di Azas seperti dilaporkan Antara, Jumat (3/12/2021).

Pemotongan gaji MN, kata dia, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Dalam aturan itu disebutkan dalam salah satu poin perihal pemberhentian penghasilan personel Kepolisian Indonesia.

Untuk MN yang kini berkasus dan telah menjalani Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, kata dia, masuk dalam status diberhentikan sementara.

"Nantinya kalau rekomendasi PTDH-nya sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum (kepala Polda NTB), gajinya otomatis akan dihentikan," ujarnya.

Untuk saat ini dikatakan bahwa putusan sidang banding KKE Polda NTB milik MN yang menolak materi bandingnya dan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur itu masih di tangan Bidang Propam Polda NTB.

Prosesnya kini menunggu pelimpahan ke Biro SDM Polda NTB untuk pengakhiran dinasnya sebagai polisi.

"Jadi kalau berkas pengakhiran dinas sudah selesai di Biro SDM, selanjutnya diserahkan ke atasan yang berhak menghukum. Kalau sudah ditandatangani atasan yang berhak menghukum berarti resmi pengakhiran dinasnya. Tidak lagi menerima gaji," ucap dia.

Polisi Tembak Polisi karena Cemburu

Insiden penembakan oleh MN kepada korban berinisial Brigadir Polisi Satu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, HT diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Terkait motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. MN cemburu kepada HT yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Dari kasus ini, polisi menetapkan MN sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Sebagai tersangka, MN disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap, Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur Terjadi dari Jarak Dekat

Terungkap, Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur Terjadi dari Jarak Dekat

Sumsel | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:38 WIB

Ini Kalimat yang Diucapkan Oknum Polisi Bripka MN Sebelum Menembak Mati Briptu Momon

Ini Kalimat yang Diucapkan Oknum Polisi Bripka MN Sebelum Menembak Mati Briptu Momon

Lampung | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:10 WIB

Polisi Tembak Polisi di Polres Lombok Timur, Motif Cemburu dan Hubungan Gelap

Polisi Tembak Polisi di Polres Lombok Timur, Motif Cemburu dan Hubungan Gelap

Lampung | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:18 WIB

Polda NTB Temukan Unsur Pembunuhan Berencana Di Kasus Polisi Tembak Polisi

Polda NTB Temukan Unsur Pembunuhan Berencana Di Kasus Polisi Tembak Polisi

News | Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:54 WIB

Terkini

Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya

Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:03 WIB

Paksitan Lagi, Kenapa Indonesia Bukan Pilihan Iran untuk Perundingan Kedua dengan AS?

Paksitan Lagi, Kenapa Indonesia Bukan Pilihan Iran untuk Perundingan Kedua dengan AS?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:01 WIB

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:52 WIB

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

Sosok Majikan PRT Lompat di Benhil: Diduga Pengacara, Ponsel Korban Disebut Disita

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:47 WIB

Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak

Viral Keributan di KRL Jakarta - Bogor, Diduga Pelecehan: Ternyata Salah Paham karena Sesak

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:41 WIB

Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja

Batch I Magang Nasional Berakhir, Kemnaker Genjot Sertifikasi dan Penempatan Kerja

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:29 WIB

5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar

5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:15 WIB

Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?

Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 17:00 WIB

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Krusial Perbaiki Demokrasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:53 WIB

Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS

Israel Bersiap Lawan Iran Lagi, Menanti Restu dari AS

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:40 WIB