Dari catatan AII, serangan terhadap para pembela HAM juga terjadi dalam bentuk peretasan. Dari 57 kasus serangan digital, berupa peretasan maupun percobaan peretasan akun milik pribadi dan lembaga pembela HAM.
Usman mengatakan, pada umumnya peretasan yang terjadi ditargetkan untuk menyerang WhatsApp, akun Twitter, Telegram, hingga upaya doxing. Hal itu terjadi pada 17 Mei 2021 misalnya.
Akun WhatsApp dan Telegram milik delapan orang staf Indonesia Corruption Watch (ICW) dan empat orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diretas setelah mereka mengadakan konferensi pers tentang pegawai KPK yang saat itu terancam diberhentikan karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Serangan-serangan seperti ini akan terus berlanjut jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melakukan langkah-langkah nyata untuk mengusut kasus-kasus tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan," tegas Usman.
Janji Usut Tuntas Kasus HAM Berat
Sebelumnya, Jokowi mengklaim memiliki komitmen untuk menegakkan dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Penyelesaiannya, kata Jokowi dengan menerapkan prinsip yang berkeadilan bagi korban dan pelaku ham berat.
"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," ujar Jokowi dalam sambutan di acara International Conference on Islam dan Human Rights yang merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12/2021).
Jokowi menuturkan Pasca Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM Berat.
Ia memaparkan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan penyidikan umum yakni kasus Paniai di Papua pada 2014 silam.
Baca Juga: Matangkan Persiapan, Kemensos Gelar Rapat Pleno Jelang Peringatan HKSN 2021
"Yang sudah disampaikan bapak ketua Komnas HAM, adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014. Berangkat dari berkas Komnas HAM, kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum," kata Jokowi.