"Ini kami amankan beberapa barang bukti yakni pisau untuk membunuh, satu motor Honda Beat, HP, power bank, pakaian, uang tunai Rp57 ribu, STNK mobil, celana jeans hitam, dan lain-lain," kata Zulpan.
Adji disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat. [rangkuman laporan Suara.com]