"Teruntuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mohon Maaf Sebesar-besarnya"

SiswantoABC Suara.Com
Minggu, 19 Desember 2021 | 15:08 WIB
"Teruntuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mohon Maaf Sebesar-besarnya"
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang bisa menjaga dan menyelamatkan hal-hal (kasus kekerasan seksual) yang saat ini banyak terjadi," ujarnya.

Puan menambahkan, tidak ada masalah apa pun terkait RUU TPKS sehingga akan diputuskan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 11 Januari 2022.

Pemerintah juga sudah membentuk tim gugus tugas RUU TPKS untuk mempercepat pengesahan aturan ini, yang beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, dan Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI