"Teruntuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mohon Maaf Sebesar-besarnya"

SiswantoABC Suara.Com
Minggu, 19 Desember 2021 | 15:08 WIB
"Teruntuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mohon Maaf Sebesar-besarnya"
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya enggak tahu dia punya masalah seberat itu.”

“Dulu yang dia sering ceritakan ke saya bukan Randy, tapi pacar dia sebelumnya.”

“Kalau saja dia ngomong sama saya, kalau saja saya tahu, saya pasti akan sarankan dia ke Women Crisis Center di Malang, karena di sanalah dulu saya dapat bantuan saat saya jadi korban kekerasan pacar saya,” tutur Zila yang mengaku korban intimidasi dan percobaan perkosaan pacarnya.

Meski mengaku bukan situasi yang mudah, Zila berharap siapa pun yang menjadi korban kekerasan dalam pacaran seperti dirinya dan Novia mau 'speak up' setidaknya kepada satu atau dua orang terdekatnya.

"Yuk bisa yuk, speak up. Minimal untuk minta perlindungan. Ini sebenarnya banyak perempuan-perempuan korban kekerasan begini, tapi enggak kelihatan."

Polisi akhirnya menangkap dan memberhentikan secara tidak hormat Randy Bagus Hari Sasongko dari kepolisian.

Dalam pemeriksaan, Randy mengakui semua perbuatannya dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Meski demikian, Komnas Perempuan menilai ujung dari kasus ini dan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya harus berujung di pengesahan RUU TPKS

Ketua DPR janjikan pengesahan RUU TPKS pada 2022

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menegaskan, pembahasan draf RUU TPKS akan dilanjutkan di masa sidang berikutnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani, yang menyerukan pengesahan RUU TPKS setelah kasus Novia menyeruak, mengatakan DPR hanya ingin mengikuti mekanisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI