“Kami sudah mencoba melakukan pembenahan internal dan menambah kapasitas staf, tapi tetap tidak terkejar,” tambahnya yang mengaku ada tujuh orang staf saat ini yang bertugas di unit pengaduan dan rujukan.
Menurut Komnas Perempuan, Novia adalah korban kekerasan, yang jumlahnya sudah bertumpuk dan berulang-ulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019.
Korban kekerasan seksual juga disebutkan terjebak dalam siklus kekerasan saat masa pacaran yang menyebabkan mereka berisiko pada tindak eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi.
Kekerasan dalam pacaran dan persetujuan seksual
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Komnas Perempuan, pemaksaan aborsi juga didukung oleh keluarga Randy yang kemudian menuduh Novia sengaja menjebak pelaku agar dinikahi.
“Selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan yang hebat. Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosa obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya.”
Kasus kekerasan dalam pacaran seperti yang dialami oleh Novia merupakan jenis kasus kekerasan di ruang privat personal yang ketiga terbanyak dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Pada kurun 2015-2020 tercatat 12.000 kasus 'dating violence' yang dilaporkan atau sekitar 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Namun, menurut Komnas Perempuan, pengaduan yang diterima rata-rata berakhir pada kebuntuan.
“Latar belakang relasi pacaran sering menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap serta-merta telah ada consent dari keduanya.”
Yayasan Pulih adalah lembaga bantuan psikologis dan penguatan psikososial yang menawarkan konseling dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan sejak 2012 telah mengkampanyekan stop kekerasan dalam pacaran.