Kemudian, masih dalam BAP milik Maskur, sisa uang lainnya digunakan untuk sosialisasi dirinya untu maju dalam pemilihan kepala daerah di Ternate. Serta untuk memberikan uang kepada penyanyi sejumlah kafe di Jakarta.
"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta," isi BAP Maskur.
Usai membacakan, Jaksa KPK pun menanyakan kepada saksi Maskur Husein. Apakah sesuai dengan BAP tersebut peruntukan uang-uang itu.
"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini ?," tanya Jaksa KPK
"Iya," jawab Maskur.
Jaksa KPK kembali menegaskan apakah keterangan BAP ada yang ingin dirubah oleh saksi Maskur.
"Tetap pada keterangannya atau mau diubah? tegas Jaksa menanyakan.
"Tetap," jawab Maskur.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap Stepanus Robin hingga mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
Baca Juga: Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).