Polisi Tangkap Pengusaha Hiburan Malam Di Jakarta, Diduga Cabuli 13 ABG Perempuan

Bangun Santoso

Selasa, 28 Desember 2021 | 06:37 WIB
Polisi Tangkap Pengusaha Hiburan Malam Di Jakarta, Diduga Cabuli 13 ABG Perempuan
Tiga pelaku perdagangan anak satu orang di antaranya seorang pria terduga pelaku pedofilia diamankan Polda jambi dan Polresta Jambi. (ANTARA/nanang Mairiadi)

Suara.com - Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang pria pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga terlibat kasus pedofilia dengan korban sebanyak 13 remaja putri berusia 13-15 tahun asal Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, di Jambi Senin (27/12/2021) mengatakan, selain pria terduga terlibat kasus fedofilia yang ditangkap di Jakarta berinisial S alias K (52) juga diamankan tiga pelaku lainnya yakni warga Kota Jambi R (36), PIS (19) dan ARS (15) .

Dalam kasus ini tersangka S alias K merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan muncikari dan ARS pelaku masih di bawah umur. Aksi mereka sudah berlangsung dua tahun terakhir atau sejak 2020.

Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta.

Kapolresta Eko menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S dengan imbalan sejumlah uang.

"Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia korban rata-rata 13 hingga 15 tahun. Tidak tertutup kemungkinan korban lainnya akan bertambah," kata Eko.

Kapolresta mengatakan, tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS melalui aplikasi Michat dan bahkan S pernah berhubungan dengan R dan PIS. Kemudian S meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri di bawah umur.

Setelah didapat, korban kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara. Korban dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta, dan dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama dua tahun belakangan.

Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.

baca juga

Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.

"Cerita awalnya sama kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan mengatakan pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik Polresta untuk pengembangan kasus itu.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76F jo pasl 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Kota Malang Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan

Polisi Tetapkan Korban Pengeroyokan di Kota Malang Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan

Malang | Senin, 27 Desember 2021 | 20:22 WIB

Kondisi Terkini Bocah Korban Pencabulan Pemilik Warung di Bekasi, Takut Pulang ke Rumah

Kondisi Terkini Bocah Korban Pencabulan Pemilik Warung di Bekasi, Takut Pulang ke Rumah

Bekaci | Senin, 27 Desember 2021 | 20:05 WIB

Fakta Baru Kasus Pencabulan di Bekasi, Pelaku Sering Cium dan Ajak Bocah-Bocah Makan

Fakta Baru Kasus Pencabulan di Bekasi, Pelaku Sering Cium dan Ajak Bocah-Bocah Makan

Bekaci | Senin, 27 Desember 2021 | 18:40 WIB

Oknum Polres Bekasi Diperiksa Diduga Minta Keluarga Tangkap Sendiri Pelaku Perudapaksa

Oknum Polres Bekasi Diperiksa Diduga Minta Keluarga Tangkap Sendiri Pelaku Perudapaksa

Video | Senin, 27 Desember 2021 | 16:35 WIB

Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Kiai di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

Diduga Cabuli Santriwati, Oknum Kiai di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi

Jogja | Senin, 27 Desember 2021 | 17:05 WIB

Diduga Minta Keluarga Korban Bekuk Sendiri Perudapaksa, Oknum Polres Bekasi Kota Diperiksa

Diduga Minta Keluarga Korban Bekuk Sendiri Perudapaksa, Oknum Polres Bekasi Kota Diperiksa

Jakarta | Senin, 27 Desember 2021 | 16:08 WIB

Keluarga Korban Pencabulan Bekasi Tangkap Sendiri Pelaku, Begini Penjelasan Polisi

Keluarga Korban Pencabulan Bekasi Tangkap Sendiri Pelaku, Begini Penjelasan Polisi

News | Senin, 27 Desember 2021 | 08:00 WIB

Terkini

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:47 WIB

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:39 WIB

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:35 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:30 WIB

×