Buruh KSPI Ancam Kampanyekan Jangan Pilih Parpol Pendukung Omnibus Law Ciptaker Mulai 2022

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:27 WIB
Buruh KSPI Ancam Kampanyekan Jangan Pilih Parpol Pendukung Omnibus Law Ciptaker Mulai 2022
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan akan mengkampanyekan seruan jangan pilih partai politik yang mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2024 mendatang. Hal itu menjadi pandangan KSPI untuk 2022 usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional.

Presiden KSPI, Said Iqbal, awalnya menyatakan bahwa pihaknya berbeda pandangan dengan pemerintah terkait putusan MK. Menurutnya, selama dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka seharusnya UU Cipta Kerja ditangguhkan terlebih dahulu.

Ia mengatakan, hal itu sudah jelas harus dilakukan sampai Pemerintah bersama dengan DPR melakukan revisi UU tersebut, setidaknya sampai maksimal 2 tahun. Selama pembahasan revisi ini menurutnya 2022 mendatang akan diramaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

"Dengan demikian outlook 2022 akan diramaikan kembali polarirasi aksi-aksi buruh, kalangan masyarakat sipil, kalangan petani, nelayan, miskin kota, buruh migran, PRT akan sangat menguat untuk menolak UU Cipta Kerja yang akan kembali dibahas oleh pemerintah dan DPR di tahun 2022," kata Said dalam paparannya secara daring, Jumat (31/12/2021).

Said menegaskan, pihaknya bersama para elemen buruh yang lain mengancam akan mengkampanyekan untuk tidak memilih partai politik pendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja. Terutama yang tetap memasukan kluster ketenagakerjaan.

"KSPI bersama serikat-serikat buruh yang lain akan mengkampanyekan, saya ulangi di outlook 2022 KSPI dan serikat buruh lain dan buruh Indonesia akan mengkampanyekan jangan pilih partai politok yang mendukung omnibus law cipta kerja. Terutama yang terkait dengan klasster ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah harus sama-sama sepakat untuk mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja selama perbaikan sebagaimana putusan MK.

"Kalau tidak (dikeluarkan kluster ketenagakerjaan), kita akan kampanyekan jangan pilih partai politik yang mendukung Omnibus Law Cipta Kerja tersebut karena sudah dinyatakan inkonstitusional walauapun diperuntahkan kembali untuk dibahas selama 2 tahun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, ke depan di 2022 aksi-aksi buruh akan semakin masif terjadi selama pembahasan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan. Aksi tersebut diklaimnya akan semakin keras dan meluas.

baca juga

"Aksi-aksi buruh akan makin menguat akan meluas makin keras makin melebar secara konstitusional terukur, terarah oleh karena itu keluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang anda bahas," tandasnya.

Putusan MK

Sebelumnya MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.

Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.

"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disnaker Diminta Berikan Pemahaman Kepada Buruh terkait Kenaikan Upah

Disnaker Diminta Berikan Pemahaman Kepada Buruh terkait Kenaikan Upah

Bisnis | Jum'at, 24 Desember 2021 | 08:55 WIB

Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah

Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah

Bisnis | Rabu, 22 Desember 2021 | 21:31 WIB

Kemnaker Minta Seluruh Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021

Kemnaker Minta Seluruh Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021

Bisnis | Selasa, 21 Desember 2021 | 21:44 WIB

Menurut Ahli, Langkah Terbaik Perbaikan UU Cipta Kerja adalah Mencabutnya

Menurut Ahli, Langkah Terbaik Perbaikan UU Cipta Kerja adalah Mencabutnya

Bekaci | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:04 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×