Buruh KSPI Ancam Kampanyekan Jangan Pilih Parpol Pendukung Omnibus Law Ciptaker Mulai 2022

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:27 WIB
Buruh KSPI Ancam Kampanyekan Jangan Pilih Parpol Pendukung Omnibus Law Ciptaker Mulai 2022
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan akan mengkampanyekan seruan jangan pilih partai politik yang mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2024 mendatang. Hal itu menjadi pandangan KSPI untuk 2022 usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional.

Presiden KSPI, Said Iqbal, awalnya menyatakan bahwa pihaknya berbeda pandangan dengan pemerintah terkait putusan MK. Menurutnya, selama dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka seharusnya UU Cipta Kerja ditangguhkan terlebih dahulu.

Ia mengatakan, hal itu sudah jelas harus dilakukan sampai Pemerintah bersama dengan DPR melakukan revisi UU tersebut, setidaknya sampai maksimal 2 tahun. Selama pembahasan revisi ini menurutnya 2022 mendatang akan diramaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

"Dengan demikian outlook 2022 akan diramaikan kembali polarirasi aksi-aksi buruh, kalangan masyarakat sipil, kalangan petani, nelayan, miskin kota, buruh migran, PRT akan sangat menguat untuk menolak UU Cipta Kerja yang akan kembali dibahas oleh pemerintah dan DPR di tahun 2022," kata Said dalam paparannya secara daring, Jumat (31/12/2021).

Said menegaskan, pihaknya bersama para elemen buruh yang lain mengancam akan mengkampanyekan untuk tidak memilih partai politik pendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja. Terutama yang tetap memasukan kluster ketenagakerjaan.

"KSPI bersama serikat-serikat buruh yang lain akan mengkampanyekan, saya ulangi di outlook 2022 KSPI dan serikat buruh lain dan buruh Indonesia akan mengkampanyekan jangan pilih partai politok yang mendukung omnibus law cipta kerja. Terutama yang terkait dengan klasster ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia menambahkan, DPR dan pemerintah harus sama-sama sepakat untuk mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja selama perbaikan sebagaimana putusan MK.

"Kalau tidak (dikeluarkan kluster ketenagakerjaan), kita akan kampanyekan jangan pilih partai politik yang mendukung Omnibus Law Cipta Kerja tersebut karena sudah dinyatakan inkonstitusional walauapun diperuntahkan kembali untuk dibahas selama 2 tahun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, ke depan di 2022 aksi-aksi buruh akan semakin masif terjadi selama pembahasan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan. Aksi tersebut diklaimnya akan semakin keras dan meluas.

"Aksi-aksi buruh akan makin menguat akan meluas makin keras makin melebar secara konstitusional terukur, terarah oleh karena itu keluarkan kluster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang anda bahas," tandasnya.

Putusan MK

Sebelumnya MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.

Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disnaker Diminta Berikan Pemahaman Kepada Buruh terkait Kenaikan Upah

Disnaker Diminta Berikan Pemahaman Kepada Buruh terkait Kenaikan Upah

Bisnis | Jum'at, 24 Desember 2021 | 08:55 WIB

Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah

Menaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan Upah Minimun di Daerah

Bisnis | Rabu, 22 Desember 2021 | 21:31 WIB

Kemnaker Minta Seluruh Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021

Kemnaker Minta Seluruh Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021

Bisnis | Selasa, 21 Desember 2021 | 21:44 WIB

Menurut Ahli, Langkah Terbaik Perbaikan UU Cipta Kerja adalah Mencabutnya

Menurut Ahli, Langkah Terbaik Perbaikan UU Cipta Kerja adalah Mencabutnya

Bekaci | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:04 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB