Bandingkan Tuntutan Yahya Waloni dengan Kasus Ahok, PSI: Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 03 Januari 2022 | 12:36 WIB
Bandingkan Tuntutan Yahya Waloni dengan Kasus Ahok, PSI: Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan
Ustaz Yahya Waloni saat memberikan ceramah. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik rendahnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penodaan agama Yahya Waloni. PSI justru membandingkan tuntutan Yahya Waloni dengan tuntutan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kala itu.

Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo, mengatakan tuntutan terhadap Yahya sebagai bukti bahwa tindakan intoleran masih dimaklumi dan dimaafkan, bahkan pada level penegakan hukum. Adapun Yahya Waloni pada 28 Desember 2021 kemarin dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan, tidak pula memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku intoleransi. Dibandingkan dengan kerusakan yang dihasilkan dari berita bohong dan ujaran kebencian yang tersebar, tuntutan tersebut sangat rendah," kata Ariyo kepada wartawan, Senin (3/1/2021).

Ariyo menyampaikan, menjelang dibacakan vonis, hakim melihat kasus ini secara proporsional dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.

Pasalnya, PSI melihat tuntutan yang disampaikan jaksa inkonsisten dan diskriminatif bila dibandingkan perkara sejenis yang menarik perhatian publik. Ia kemudian membandingkan kasus tersebut dengan kasus Ahok.

"Yang paling kontras adalah dengan tuntutan terhadap Ahok. Dengan mens rea yang gagal dibuktikan, Ahok dituntut hukuman lebih tinggi daripada Yahya Waloni. Bahkan divonis lebih berat oleh hakim," tuturnya.

Menurutnya, sikap batin (mens rea) dari Yahya Waloni ketika melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian lebih nyata dan mudah dibuktikan dibandingkan dengan kasus Ahok.

"Ahok juga minta maaf, bahkan sebelum kasusnya masuk ke pengadilan. Nah ini (Yahya Waloni), minta maaf setelah tahu kasusnya jalan terus di pengadilan," ungkapnya.

Ia kemudian meminta pengadilan tak main mata dengan kasus intoleransi. Menurutnya, bahwa selama pasal penodaan agama belum dicabut, maka penerapannya harus sangat berhati-hati dan sebisa mungkin melindungi korban minoritas.

baca juga

"Pengadilan jangan sampai ikut main mata dengan intoleransi. Semoga hakim dapat bertindak adil dan memberikan hukuman yang pantas sesuai dengan kerusakan pemikiran dan kebencian yang telah terlanjur tersebar ke ribuan bahkan mungkin jutaan pemirsanya. Yang harus dihapus bukan cuma konten yang tersebar di dunia maya, tetapi pemikiran dan watak intoleran yang terlanjur tertanam. Hukum seberat-beratnya," tandasnya.

Yahya Waloni

Sebelumnya Pendakwah Muhammad Yahya Waloni meminta maaf pada umat nasrani. Ia pun memohon agar video ceramahnya dihapus dari YouTube.

Permintaan ini disampaikan di persidangan. Ia meminta Kominfo segera menghapus konten video ceramahnya dan disampaikan secara lisan dalam sidang saat sampaikan pembelaan, di PN Jaksel, Selasa (28/12/2021).

Adapun atas aksinya itu, Jaksa menuntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara.

"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," ujar Muhammad Yahya Waloni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Ocehan Fahri Hamzah ke Giring, PSI: Kami Anggap Nasehat Orang Tua ke Anak Muda

Soal Ocehan Fahri Hamzah ke Giring, PSI: Kami Anggap Nasehat Orang Tua ke Anak Muda

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:56 WIB

Bicara soal Giring Ganesha, Fahri Hamzah: Nggak Apa-Apa DO yang Penting Jago Debat

Bicara soal Giring Ganesha, Fahri Hamzah: Nggak Apa-Apa DO yang Penting Jago Debat

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:14 WIB

Tanggapi Pidato Giring, Mardani Ali Sera: PSI Turun Kelas

Tanggapi Pidato Giring, Mardani Ali Sera: PSI Turun Kelas

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 17:56 WIB

Roy Suryo Sentil PSI Bela Giring Bawa Nama Bill Gates-Mark Zuckerberg

Roy Suryo Sentil PSI Bela Giring Bawa Nama Bill Gates-Mark Zuckerberg

Riau | Kamis, 30 Desember 2021 | 13:14 WIB

Giring Dihujat, Jubir PSI Bandingkan dengan Mark Zuckerberg

Giring Dihujat, Jubir PSI Bandingkan dengan Mark Zuckerberg

Jogja | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:47 WIB

Terkini

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

×