Bandingkan Tuntutan Yahya Waloni dengan Kasus Ahok, PSI: Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 03 Januari 2022 | 12:36 WIB
Bandingkan Tuntutan Yahya Waloni dengan Kasus Ahok, PSI: Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan
Ustaz Yahya Waloni saat memberikan ceramah. [Tangkapan layar Youtube An Najah Tv]

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik rendahnya tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penodaan agama Yahya Waloni. PSI justru membandingkan tuntutan Yahya Waloni dengan tuntutan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kala itu.

Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo, mengatakan tuntutan terhadap Yahya sebagai bukti bahwa tindakan intoleran masih dimaklumi dan dimaafkan, bahkan pada level penegakan hukum. Adapun Yahya Waloni pada 28 Desember 2021 kemarin dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan, tidak pula memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku intoleransi. Dibandingkan dengan kerusakan yang dihasilkan dari berita bohong dan ujaran kebencian yang tersebar, tuntutan tersebut sangat rendah," kata Ariyo kepada wartawan, Senin (3/1/2021).

Ariyo menyampaikan, menjelang dibacakan vonis, hakim melihat kasus ini secara proporsional dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.

Pasalnya, PSI melihat tuntutan yang disampaikan jaksa inkonsisten dan diskriminatif bila dibandingkan perkara sejenis yang menarik perhatian publik. Ia kemudian membandingkan kasus tersebut dengan kasus Ahok.

"Yang paling kontras adalah dengan tuntutan terhadap Ahok. Dengan mens rea yang gagal dibuktikan, Ahok dituntut hukuman lebih tinggi daripada Yahya Waloni. Bahkan divonis lebih berat oleh hakim," tuturnya.

Menurutnya, sikap batin (mens rea) dari Yahya Waloni ketika melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian lebih nyata dan mudah dibuktikan dibandingkan dengan kasus Ahok.

"Ahok juga minta maaf, bahkan sebelum kasusnya masuk ke pengadilan. Nah ini (Yahya Waloni), minta maaf setelah tahu kasusnya jalan terus di pengadilan," ungkapnya.

Ia kemudian meminta pengadilan tak main mata dengan kasus intoleransi. Menurutnya, bahwa selama pasal penodaan agama belum dicabut, maka penerapannya harus sangat berhati-hati dan sebisa mungkin melindungi korban minoritas.

"Pengadilan jangan sampai ikut main mata dengan intoleransi. Semoga hakim dapat bertindak adil dan memberikan hukuman yang pantas sesuai dengan kerusakan pemikiran dan kebencian yang telah terlanjur tersebar ke ribuan bahkan mungkin jutaan pemirsanya. Yang harus dihapus bukan cuma konten yang tersebar di dunia maya, tetapi pemikiran dan watak intoleran yang terlanjur tertanam. Hukum seberat-beratnya," tandasnya.

Yahya Waloni

Sebelumnya Pendakwah Muhammad Yahya Waloni meminta maaf pada umat nasrani. Ia pun memohon agar video ceramahnya dihapus dari YouTube.

Permintaan ini disampaikan di persidangan. Ia meminta Kominfo segera menghapus konten video ceramahnya dan disampaikan secara lisan dalam sidang saat sampaikan pembelaan, di PN Jaksel, Selasa (28/12/2021).

Adapun atas aksinya itu, Jaksa menuntut hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan penjara.

"Saya memohon kepada hakim yang mulia, semua konten video saya terkait ketersinggungan dan telah menyakiti dan telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasranai tolong bekerja sama dengan Kominfo untuk dihapus," ujar Muhammad Yahya Waloni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Ocehan Fahri Hamzah ke Giring, PSI: Kami Anggap Nasehat Orang Tua ke Anak Muda

Soal Ocehan Fahri Hamzah ke Giring, PSI: Kami Anggap Nasehat Orang Tua ke Anak Muda

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:56 WIB

Bicara soal Giring Ganesha, Fahri Hamzah: Nggak Apa-Apa DO yang Penting Jago Debat

Bicara soal Giring Ganesha, Fahri Hamzah: Nggak Apa-Apa DO yang Penting Jago Debat

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:14 WIB

Tanggapi Pidato Giring, Mardani Ali Sera: PSI Turun Kelas

Tanggapi Pidato Giring, Mardani Ali Sera: PSI Turun Kelas

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 17:56 WIB

Roy Suryo Sentil PSI Bela Giring Bawa Nama Bill Gates-Mark Zuckerberg

Roy Suryo Sentil PSI Bela Giring Bawa Nama Bill Gates-Mark Zuckerberg

Riau | Kamis, 30 Desember 2021 | 13:14 WIB

Giring Dihujat, Jubir PSI Bandingkan dengan Mark Zuckerberg

Giring Dihujat, Jubir PSI Bandingkan dengan Mark Zuckerberg

Jogja | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:47 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB