"Yang saya lakukan itu adalah dialog imajiner antara pikiran saya dan hati saya."
Dia mengaku sebelum menuliskan cuitan itu, pikirannya sedang down karena "banyak beban."
Tapi Ketua Umum MUI Kota Medan Hasan Matsum menyebut cuitan Ferdinand Hutahaean "jelas ada (pidana penistaan agama)."
Penegak hukum, kata dia, harus memproses kalangan yang melaporkan Ferdinand Hutahaean. Menurut dia, permintaan maaf saja tidak cukup.
"Kalau semuanya dimaafkan untuk apa ada aturan hukum, undang-undang penistaan agama itu dibuat untuk memberikan aturan hukum tentang itu," kata Hasan.
Dia mengajak umat Islam untuk menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut kasus Ferdinand Hutahaean lebih parah dari kasus penistaan agama yang pernah menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Senada dengan Hasan, Novel Bamukmin mendorong polisi memproses kasus itu.
Dalam klarifikasi, Ferdinand Hutahaean menegaskan cuitannya sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengganggu siapapun.
Baca Juga: MUI Medan Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean: Tak Cukup Minta Maaf, Proses Hukum!
"Tapi kemudian orang ada yang merasa dituduh, merasa ada yang diserang."