Sejumlah kelompok memperkarakan Ferdinand Hutahaean karena menganggap cuitannya mengandung unsur penistaan agama dan ujaran kebencian mengandung SARA.
Komite Nasional Pemuda Indonesia berencana melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
Sedangkan Brigade Muslim Indonesia Sulawesi Selatan melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Sulawesi Selatan dengan tuduhan menyampaikan (dugaan) ujaran kebencian bermuatan SARA.
Menyadari cuitannya mendapat respons yang serius, Ferdinand Hutahaean tak cukup hanya mengklarifikasi lewat cuitan, dia juga membuat video dan mengunggahnya ke Twitter.
"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada maksud saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu kaum tertentu atau orang tertentu."
"Yang saya lakukan itu adalah dialog imajiner antara pikiran saya dan hati saya."
Dia mengaku sebelum menuliskan cuitan itu, pikirannya sedang down karena "banyak beban."
Tapi Ketua Umum MUI Kota Medan Hasan Matsum menyebut cuitan Ferdinand Hutahaean "jelas ada (pidana penistaan agama)."
Penegak hukum, kata dia, harus memproses kalangan yang melaporkan Ferdinand Hutahaean. Menurut dia, permintaan maaf saja tidak cukup.
Baca Juga: MUI Medan Soal Cuitan Ferdinand Hutahaean: Tak Cukup Minta Maaf, Proses Hukum!
"Kalau semuanya dimaafkan untuk apa ada aturan hukum, undang-undang penistaan agama itu dibuat untuk memberikan aturan hukum tentang itu," kata Hasan.
Dia mengajak umat Islam untuk menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum.
Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut kasus Ferdinand Hutahaean lebih parah dari kasus penistaan agama yang pernah menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Senada dengan Hasan, Novel Bamukmin mendorong polisi memproses kasus itu.
Dalam klarifikasi, Ferdinand Hutahaean menegaskan cuitannya sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengganggu siapapun.
"Tapi kemudian orang ada yang merasa dituduh, merasa ada yang diserang."