Array

Media Dibayangi Pembredelan, AJI Desak Otoritas Hong Kong Lindungi Kebebasan Pers

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:07 WIB
Media Dibayangi Pembredelan, AJI Desak Otoritas Hong Kong Lindungi Kebebasan Pers
Ilustrasi jurnalis. (Pexels.com/Brett Sayles)

Suara.com - AJI Indonesia mendesak otoritas Hong Kong untuk melindungi kebebasan pers yang sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ketua AJI Indonesia, Sasmito, menyerukan solidaritas terhadap seluruh jurnalis independen di Hong Kong yang gigih membela kebebasan pers di tengah tekanan luar biasa sejak UU Keamanan Nasional disahkan pada 30 Juni 2020.

"Undang-undang tersebut telah digunakan otoritas Hong Kong untuk memberangus kebebasan pers dengan menangkap jurnalis dan menutup paksa beberapa media independen," tulisnya dalam rilis yang diterima redaksi Suara.com Kamis (6/1/2022).

Seperti yang diketahui, situs berita CitizenNews Hong Kong yang didirikan sekelompok jurnalis pada 2017 memutuskan untuk berhenti beroperasi pada Selasa (4/1/2022) guna memastikan keselamatan jurnalisnya.

Situs berita online independen ini memiliki lebih dari 800 ribu pengikut di media sosial.

Aliansi Jurnalis Independen. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Aliansi Jurnalis Independen. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Keputusan CitizenNews ini disampaikan pada Minggu (2/1/2022) atau tiga hari setelah polisi menggerebek dan menangkap setidaknya enam pekerja media online independen lainnya, Stand News.

Mereka dijerat dengan pasal penghasutan dan dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara juga denda hingga 5.000 dolar Hong Kong ($640).

Mengutip AP, penggerebekan yang melibatkan lebih dari 200 petugas ini menyita materi jurnalistik dengan surat perintah berdasarkan UU Keamanan Nasional Hong Kong.

Tak lama, Stand News menyatakan website dan media sosialnya dihapus dengan semua pekerjanya  diberhentikan.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Desak DPR RI dan Pemerintah Hapus Pasal RUU ITE yang Bermasalah

Tahun lalu, operasional Apple Daily juga ditutup setelah pemiliknya ditahan dan asetnya dibekukan dengan tuduhan pasal penghasutan.

Penutupan sejumlah media independen ini membuktikan lingkungan fisik dan hukum di Hong Kong tidak bersahabat dengan kebebasan pers.

Pasal penghasutan digunakan untuk menjerat jurnalis dan media yang berujung kepada ketakutan dan penutupan media.

Tekanan otoritas Hong Kong terhadap komunitas jurnalis yang independen juga ditunjukkan lewat tindakan polisi Hong Kong mendatangi dan menahan Ronson Chan di rumahnya.

Ketua THe Kong Kong Journalists Association (HKJA) dan Deputi Editor Stand News dapat dibebaskan setelah memberikan pernyataan tertulis dengan polisi menahan kartu pers, ATM dan memeriksa alat-alat komunikasi elektronik mereka.

Penutupan paksa media independen ini bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, menyampaikan dan menerima informasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI