Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Ciri-ciri hingga Sifat

Sabtu, 08 Januari 2022 | 17:21 WIB
Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Ciri-ciri hingga Sifat
Ilustrasi kedaulatan rakyat (Shutterstock)
  1. Permanen artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri meskipun pemerintahannya sudah berganti.
  2. Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat atau tunggal artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Kekuasaan tersebut adalah satu-satunya di dalam negara.
  4. Tidak terbatas artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa pun.

Demikian adalah penjelasan tentang sifat-sifat kedaulatan rakyat. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI