Aksi Keji Pria Tambora Bakar Balita, KPAI: Biadap, Rendahkan Martabat Manusia

Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:08 WIB
Aksi Keji Pria Tambora Bakar Balita, KPAI: Biadap, Rendahkan Martabat Manusia
Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) (suara.com/Nikolaus Tolen)

Faruk mengatakan, pelaku membakar korban dengan menyulutkan api dengan korek gas miliknya saat korban sedang berada di rumah pelaku.

Akibat kasus bakar balita ini, DRA mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.

"Korban dibawa ke rumah tersangka, dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menggunakan korek api. Sehingga korban mengalami luka bakar di sejumlah tubuhnya," ungkap Faruk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI