Ibu Kota Nusantara: Tanpa DPRD, Khawatir Lahirkan Kekuasaan Sewenang-wenang

Siswanto, BBC

Kamis, 20 Januari 2022 | 12:52 WIB
Ibu Kota Nusantara: Tanpa DPRD, Khawatir Lahirkan Kekuasaan Sewenang-wenang
BBC

Suara.com - Keputusan Pemerintah Indonesia membuat Ibu Kota Negara  Nusantara selevel provinsi dengan bentuk otorita tanpa gubernur dan DPRD dianggap berpotensi melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang dan tidak demokratis.

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bentuk otorita di IKN nanti memungkinkan terjadinya "otoritarianisme di tingkat lokal" karena hanya dikendalikan oleh eksekutif.

"Warga di IKN harus punya representasi. Harus. Kalau tidak, kita sudah melanggar konsep demokrasi yang sudah digariskan konstitusi kita," kata Bivitri menegaskan.

Berdasarkan Undang-undang (UU) IKN, kepala otorita akan bertanggung jawab langsung kepada presiden, seperti halnya menteri. Pemerintah berdalih masalah representasi rakyat akan diatur kemudian dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Sementara itu, warga yang berbincang kepada BBC Indonesia mengaku menyayangkan pengumuman ini.

Baca juga:

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan harus ada peraturan yang mengatur secara khusus soal penyerapan aspirasi rakyat karena fungsi DPRD sebagai konsep perwakilan rakyat tidak ada.

"Jalur aspirasi atau penyerapan konteks representasi warga harus dipastikan," kata Titi.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan DPR RI akan bertindak sebagai pengawas di IKN Nusantara.

baca juga

Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan IKN Nusantara tidak akan dibebani oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga "nanti akan diawasi DPR RI, bukan DPRD."

Namun, Bivitri tidak sepakat jika fungsi legislatif di IKN Nusantara dilakukan oleh DPR RI karena mereka mewakili konstituen nasional, sementara lingkup pengawasan yang dilakukan akan bersifat lokal.

"Kalau pengawasannya diambil alih DPR itu tidak bisa. Pengetahuan dan data yang dimiliki DPR RI di tingkat nasional akan sangat berbeda dengan cakupan, pengetahuan, dan data, di tingkat lokal. Harusnya tetap ada institusi-institusi demokratis," ujar Bivitri.

Kehadiran DPRD di IKN Nusantara dianggap penting untuk mengatur hal-hal teknis dan kehidupan masyarakat di daerah seluas 256.142 hektare itu, seperti halnya yang dilakukan DPRD DKI yang mengurus Formula E sampai sumur resapan dan DPR RI yang membuat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Keduanya memiliki level yang berbeda, kata Bivitri.

Mengenai aspirasi rakyat itu, Doli mengatakan hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden "yang mengatur kekhususan IKN dan mekanismenya." Dia menjelaskan DPR akan berfungsi sebagai mitra pemerintahan otorita IKN Nusantara seperti bermitra dengan "kementerian baru".

Ambigu dan tidak sesuai konstitusi

Status IKN Nusantara yang merupakan daerah khusus setingkat provinsi, tapi tanpa peran legislatif dan pemimpin setara menteri, dinilai oleh berbagai pengamat hukum dan aktivis sebagai inkonstitusional atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Titi menjelaskan empat daerah yang menyandang status khusus dan istimewa, seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, DI Aceh, dan Papua saja tetap memiliki gubernur dan DPRD, meskipun ada beberapa pengaturan yang berbeda.

DKI Jakarta, misalnya, tidak ada pemilihan wali kota/bupati secara langsung, Yogyakarta yang tidak bisa memilih gubernurnya, Aceh dengan partai politik lokalnya, dan Papua dengan peraturan khusus calon gubernur harus orang asli Papua. Semuanya diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, untuk saat ini, dia menilai konsep IKN Nusantara menjadi tidak jelas dan tidak solid.

"Ambiguitas ini yang harus dituntaskan dalam pengaturan RUU IKN agar tidak mengatur sesuatu yang inkonstitusional dan rentan diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata Titi.

Tidak hanya soal prosedur, menurut Bivitri konsep IKN Nusantara inkonstitusional karena tidak sesuai dengan esensi demokrasi, dan negara hukum, yang pada sadarnya bertujuan untuk membatasi kekuasaan.

"Sebenarnya fungsi kepentingannya ada pembagian kekuasaanada legislatif, ada eksekutif itu kan untuk kontrol supaya tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang. Nah, ini yang nanti jadi hilang dong di ibu kota negara."

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai satu-satunya fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU IKN, juga menilai bentuk pemerintahan daerah Otorita IKN yang tidak sejalan dengan UUD.

"Pemerintahannya harus pemerintahan daerah khusus provinsi dan dipimpin oleh gubernur, sedangkan badan otorita bersifat ad hoc, hanya mempersiapkan, membangun dan masa transisi pemindahan. Setelah itu dipimpin gubernur dengan kekhususannya," kata Ecky Awal Muharam, anggota pansus RUU IKN dari PKS.

Pengamat kebijakan publik, Roy Valiant Salomo mengatakan, status otorita di IKN Nusantara juga berpotensi mengulang konflik masa lalu yang pernah terjadi dengan status Otorita Batam, yang kini bernama Badan Pengusahaan Batam.

"Masalah dihadapi Batam bisa terulang lagi, Otorita Batam konflik dengan pemda dalam pelayanan publik. Masyarakat kebingungan mengurus KTP, izin-izin karena ada dua kepemimpinan," kata Roy.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menegaskan, Otorita IKN akan melaksanakan pemerintahan daerah khusus, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus. Otorita juga sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang setingkat kementerian, dan hanya ada pemilu nasional.

"Apakah menyalahi UU dasar atau tidak, saya berani mengatakan tidak, karena ruang itu dibuka dalam UUD sebenarnya pasal 18 UUD menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kesatuan, sehingga wilayah Indonesia dibagi atas, bukan terdiri dari," kata Suharso.

Tidak melibatkan warga

Selain konsep IKN Nusantara yang dinilai inkonstitusional, pembuatan UU IKN juga dinilai berpotensi tidak sesuai dengan konstitusi, dilihat dari proses pembuatannya yang minim partisipasi, selain soal pembahasannya yang sangat cepat dan terkesan terburu-buru.

Bivitri menilai pelibatan ahli dalam pembangunan IKN Nusantara saja tidak cukup.

"Partisipasi yang bermakna itu nggak bisa hanya melihat kalau ahli sudah diundang dan menyatakan setuju. Partisipasi yang bermakna itu ketika warga yang akan terkena dampak harusnya diajak bicara, diajak berdialog," kata Bivitri.

DPR mengatakan sudah mengundang ahli sampai masyarakat adat dan sudah mengunjungi masyarakat secara langsung untuk mendengarkan aspirasi.

Dilihat dari pemilihan nama sampai desain ibu kota, Bivitri meragukan masyarakat lokal diberi ruang untuk memberi masukan.

"Dari awal ini maunya Presiden Jokowi dan orang-orang di sekelilingnya. Saya meragukan tujuan untuk kesejahteraan rakyat." Kalaupun tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, Bivitri mengatakan semua proses yang berjalan "tidak akan diburu-buru karena semuanya harus direncanakan dengan baik."

Fadliansyah, mantan anggota DPRD Penajam Paser Utara, mengatakan bentuk pemerintahan otorita pun bertentangan dengan keinginan masyarakat setempat yang berharap IKN akan berbentuk provinsi.

Dia merasa hak demokrasi untuk memilih sendiri pemimpin daerahnya dihilangkan.

"Kami berharap ini ada peninjauan ulang karena hak-hak daerah kami tidak ada. Sekarang wilayah kami dijadikan ibu kota negara tetapi kami tidak berhak memilih pemimpin," kata Fadliansyah.

Randhi, warga Penajam Paser Utara, juga menyayangkan hal itu. Dia menilai, kalaupun presiden mau menunjuk pemimpin IKN Nusantara, paling tidak yang ditunjuk orang yang berasal dari Kalimantan Timur.

"Kaltim tidak kekurangan tokoh-tokoh yang berkualitas nasional. Jangan sampai yang ditunjuk itu orang yang tidak tahu Kaltim itu seperti apa," kata Randhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bivitri Susanti: Ikan Busuk dari Kepala

Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Bivitri Susanti: Ikan Busuk dari Kepala

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

Pakar Tegaskan Keppres Gelar Pahlawan Soeharto Cacat Hukum, Terganjal TAP MPR 11/1998

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Gerak Cepat Sarawak di Perbatasan: Ancaman atau Peluang Emas untuk Pembangunan IKN?

Gerak Cepat Sarawak di Perbatasan: Ancaman atau Peluang Emas untuk Pembangunan IKN?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Rocky Gerung Kekeh, Pelibatan Tentara di Bidang Pertanian Bukan Bentuk Militerisasi

Rocky Gerung Kekeh, Pelibatan Tentara di Bidang Pertanian Bukan Bentuk Militerisasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:09 WIB

Menkeu Purbaya Mau Tahu Apa Alasan Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp15,8 Triliun

Menkeu Purbaya Mau Tahu Apa Alasan Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp15,8 Triliun

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:58 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di IKN, Paskibraka hingga Investor Turut Hadir

Upacara HUT ke-81 RI di IKN, Paskibraka hingga Investor Turut Hadir

Foto | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30 WIB

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

FIAD Kritik Keras Pidato Kenegaraan Prabowo, Dinilai Hanya Simbol Populisme

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Terkini

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

OJK Setujui Penggabungan Empat BPR untuk Perkuat Struktur Industri Keuangan Daerah

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:41 WIB

Cara Membersihkan Setrika yang Lengket Jadi Licin Kembali, Praktis dan Ampuh!

Cara Membersihkan Setrika yang Lengket Jadi Licin Kembali, Praktis dan Ampuh!

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 09:40 WIB

Ketua PP Siak Ditahan usai Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Pelajar 16 Tahun

Ketua PP Siak Ditahan usai Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan Pelajar 16 Tahun

Riau | Senin, 02 November 2026 | 09:32 WIB

Status Siaga! Semeru Banjir Lahar Dingin 6 Jam hingga Tanggul Lumajang Jebol

Status Siaga! Semeru Banjir Lahar Dingin 6 Jam hingga Tanggul Lumajang Jebol

News | Senin, 02 November 2026 | 09:22 WIB

Bursa Saham Asia Lesu Dihantam Sentimen Suku Bunga dan Peretasan Binance

Bursa Saham Asia Lesu Dihantam Sentimen Suku Bunga dan Peretasan Binance

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:22 WIB

IHSG Masih Terjebak di Zona Merah Pagi Ini, Pantau Saham BBNI

IHSG Masih Terjebak di Zona Merah Pagi Ini, Pantau Saham BBNI

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 09:19 WIB

Gunung Dukono Meletus Dua Kali dalam 42 Menit, Kolom Abu Capai 950 Meter

Gunung Dukono Meletus Dua Kali dalam 42 Menit, Kolom Abu Capai 950 Meter

News | Senin, 02 November 2026 | 09:10 WIB

Detective Conan: Analisis Tajam Shinichi Kudo Memecahkan Kasus Pembunuhan!

Detective Conan: Analisis Tajam Shinichi Kudo Memecahkan Kasus Pembunuhan!

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 09:10 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki

Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki

News | Senin, 02 November 2026 | 09:03 WIB

Dari Wishlist hingga Checkout, Lagu no na x Shopee Jadi Soundtrack Kehidupan Para Shopping Lovers!

Dari Wishlist hingga Checkout, Lagu no na x Shopee Jadi Soundtrack Kehidupan Para Shopping Lovers!

News | Senin, 02 November 2026 | 09:00 WIB

×