KPK Akui Ada Dua Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana

Selasa, 25 Januari 2022 | 14:09 WIB
KPK Akui Ada Dua Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hasil pendalaman pihak kepolisian, kata Panca, tempat menyerupai kerangkeng merupakan tempat rehabilitasi narkoba.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bila dugaan tersebut benar maka penegak hukum tentunya harus memberikan hukuman berat.

"Sikap tidak manusiawi ini jelas tidak berprikemanusiaan, melanggar HAM dan bertentangan dengan Pancasila. Pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya," kata Abdul Fickar kepada Suara.com, Senin (24/1).

Tindakan tersebut, kata Abdul Fickar, seperti memandang manusia sebagai faktor produksi yang bisa diperlakukan semena-mena.

"Ini fenomena yang menandakan masih adanya manusia-manusia yang berwatak feodalis," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI