Bupati Langkat Kerangkeng Manusia di Rumah: Bertentangan HAM, Terindikasi Pidana dan Langgar Konvensi Antipenyiksaan

Rabu, 26 Januari 2022 | 13:03 WIB
Bupati Langkat Kerangkeng Manusia di Rumah: Bertentangan HAM, Terindikasi Pidana dan Langgar Konvensi Antipenyiksaan
Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin-Angin
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Aparat didesak berikan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku.  

"Mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan manusia oleh terduga tersangka korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dan meminta kepada aparat kepolisian dan Kejaksaan dapat menerapkan sanksi sesuai aturan hukum positif yang berlaku," kata Bamsoet kepada wartawan, Rabu (26/1/2022). 

Bamsoet mengatakan, aparat kepolisian segera mengungkap dan memastikan kesimpangsiuran serta mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia yang diduga sebagai tempat penjara bagi puluhan pekerja sawit di ladang rumah Bupati nonaktif tersebut. 

"Segera memberikan sanksi tegas apabila sudah mendapat ketegasan dan telah ada terduga pelaku yang ditetapkan, karena hal tersebut bertentangan dengan HAM, terindikasi tindak pidana, dan melanggar Konvensi antipenyiksaan," ungkapnya. 

Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)
Ilustrasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat (IST)

Sementara di sisi lain, Bamsoet juga berharap agar Migrant Care bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM dibantu Dinas Kesehatan Daerah untuk memberikan bantuan pemulihan kondisi fisik hingga metal orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng. 

"Memberikan bantuan pemulihan kondisi fisik dan mental, dan perlindungan kepada korban dugaan perbudakan manusia tersebut," tandasnya. 

Kerangkeng Pekerja Sawit

Untuk diketahui, Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022). 

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. 

Baca Juga: Diduga Perbudak Pekerja Sawit, KPK Siap Bantu Polri dan Komnas HAM Usut Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI