Soal Presidential Threshold, Pakar: Kalau Bisa Gugatan Diajukan Sebanyak-banyaknya ke MK

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 27 Januari 2022 | 11:59 WIB
Soal Presidential Threshold, Pakar: Kalau Bisa Gugatan Diajukan Sebanyak-banyaknya ke MK
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa pengajuan gugatan terhadap UU Pemilu khususnya terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold harus dilakukan sebanyak-banyaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bivitri mengatakan, berdasarkan apa yang dia ketahui sudah ada 5 saat ini gugatan terhadap Presidential Threshold ke MK. Gugatan tersebut beberapa ada yang didampingi oleh Refly Harun dan juga Denny Indrayana. 

"Nah DPD sudah mengajukan juga. Tapi juga menurut saya perlu disambut kalau bisa sebanyak-banyaknya (gugatan diajukan) terus terang aja ya," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Merefleksikan Kembali Presidential Threshold (PT) 0 persen Demokrasi Kita Dipersimpangan Jalan?', Kamis (27/1/2022). 

Menurutnya, dengan banyaknya gugatan yang diajukan justru akan semakin banyak juga ahli yang bisa memberikan argumentasi. Apalagi MK sendiri dianggap masih belum menggali secara tuntas soal Presidential Threshold. 

"Saya sudah sampaikan pertama MK memang belum belum menggali secara tuntas sehingga memang perlu sehingga perlu diperiksa kembali di MK," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sekalipun tidak ada batasan dalam pencalonan. 

Bahkan di luar negeri, kata dia, batas pencalonan tidak pernah diatur, yang ada hanya batas kemenangan. Batas pencalonan hanya menghilangkan hak warga negara. 

"Pencalonan di negara-negara lain itu adalah batas kemenangan, pencalonan tidak dibatasi karena menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan calon berkualitas dan argumen penyederhanaan parpol juga tidak relevan dalam konteks berbeda itu. Saya kira hal-hal yang saya kira tidak mudah," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional

Tolak Gugatan Mahasiswa UKI, MK Sebut Tindakan Polisi Setop dan Periksa Identitas Warga saat Patroli Konstitusional

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 18:47 WIB

Faisal Basri hingga Din Syamsuddin Mau Gugat UU IKN ke MK, Anggota Pansus DPR: Kami akan Samina Wa Athona

Faisal Basri hingga Din Syamsuddin Mau Gugat UU IKN ke MK, Anggota Pansus DPR: Kami akan Samina Wa Athona

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 13:59 WIB

Ekonom Faisal Basri Sebut Ada Bagi-bagi Jatah Proyek Ibu Kota Negara, Pengamat: Mungkin Punya Data

Ekonom Faisal Basri Sebut Ada Bagi-bagi Jatah Proyek Ibu Kota Negara, Pengamat: Mungkin Punya Data

News | Senin, 24 Januari 2022 | 22:36 WIB

Ekonom Faisal Basri Mau Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, KSP: Biar Nanti MK yang Tentukan

Ekonom Faisal Basri Mau Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, KSP: Biar Nanti MK yang Tentukan

News | Senin, 24 Januari 2022 | 22:03 WIB

Terkini

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB