Kasus Mega Korupsi E-KTP, KPK Resmi Tahan Eks Dirut Perum Percetakan Negara dan PNS BPPT

Kamis, 03 Februari 2022 | 18:33 WIB
Kasus Mega Korupsi E-KTP, KPK Resmi Tahan Eks Dirut Perum Percetakan Negara dan PNS BPPT
KPK resmi menahan dua tersangka kasus mega korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP), yakni eks Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi. [Tangkapan layar]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus mega korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP) pada Kamis (3/2/2022).

Penahanan dilakukan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya dan  Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang berstatus PNS BPPT, Husni Fahmi. 

"Tersangka ISE ( Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (EKTP)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Untuk proses penyidikan KPK lebih lanjut, kata Lili, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 3 Februari sampai 22 Februari 2022. 

"Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Lili

Pengembangan perkara korupsi E-KTP ini turut menetapkan eks Anggota DPR Miriam S Hariyani dan  Pemilik PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Paulus Tannos.

Miriam diketahui sudah menjadi terpidana dalam kasus sebelumnya. Sehingga, KPK tak perlu melakukan penahanan. Sedangkan, Paulus belum dilakukan penahanan. Kekinian, diketahui Paulus berada di Singapura.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Paulus Tannos

Dalam kasus tersebut, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong ,Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI