"Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak terkait penyelenggaraan layanan terpadu. Semangat teman-teman sudah sama dengan yang kami pikirkan," ujarnya.
Bintang mengungkapkan, layanan terhadap korban kekerasan seksual dalam RUU TPKS nantinya bersifat terpadu, satu atap atau one stop service.
Ia menuturkan korban cukup datang ke satu tempat dan mendapat layanan lengkap.
"Layanan satu atap ini menjadi concern kita semua sehingga penanganan korban kekerasan seksual dapat diselenggarakan secara prima dan berpihak pada kepentingan terbaik korban," jelas Bintang.
Lebih lanjut, Bintang menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar UPTD PPA di daerah yang akan menyelenggarakan layanan terpadu dapat dipersiapkan bersamaan dengan pembahasan RUU TPKS.
"Berkoordinasi dengan K/L berupaya menyusun DIM RUU TPKS yang diselaraskan dengan berbagai aspirasi masyarakat," pungkas Menteri PPPA Bintang Puspayoga.