Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagarkerjaan, Jangan Sampai Keliru Mengartikannya!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 13 Februari 2022 | 10:06 WIB
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagarkerjaan, Jangan Sampai Keliru Mengartikannya!
Ilustrasi perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

Suara.com - Pertanyaan mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kerap mencuat di kalangan masyarakat. Manfaat JHT atau jaminan hari tua memang berbeda dengan manfaat JP atau jaminan pensiun pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Lantas, apa perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT ini berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Merujuk pada aturan terbaru, uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah jika peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali. 

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaatnya adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat tersebut dapat berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia.
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta yang telah terdaftar.
  • Pensiun orang tua, akan diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini ditentukan berdasarkan formula tertentu. Adapun manfaat ini juga dapat berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Itulah ulasan mengenai perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?

Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?

Bisnis | Minggu, 13 Februari 2022 | 09:58 WIB

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif

Jabar | Minggu, 13 Februari 2022 | 09:50 WIB

Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jadi Polemik, Kemnaker: JHT Program Jangka Panjang

Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jadi Polemik, Kemnaker: JHT Program Jangka Panjang

Bisnis | Minggu, 13 Februari 2022 | 09:01 WIB

DPR Klaim Belum Dapat Info dari Menaker Ida soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

DPR Klaim Belum Dapat Info dari Menaker Ida soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 21:06 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah, Cek Syarat dan Langkahnya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah, Cek Syarat dan Langkahnya

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:08 WIB

Aturan JHT Rugikan Buruh, Saiq Iqbal Curiga Dananya Digunakan Negara untuk Hal Ini

Aturan JHT Rugikan Buruh, Saiq Iqbal Curiga Dananya Digunakan Negara untuk Hal Ini

Bekaci | Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:25 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB