"Ke-11 yakni memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya," katanya.
Diketahui, dalam unjuk rasa yang menewaskan Erfaldi pada Sabtu, 12 Februari 2022, sebanyak 17 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng.
Selain itu telah disita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian saat kejadian.
Indonesia Police Watch (IPW) bahkan mendesak pelaku penembakan terhadap demonstran Erfaldi harus dipecat dan diberikan sanksi yang berat.
"IPW menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum. Disamping, memberikan sanksi berat teehadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa," katanya
Sebelumnya, Erfaldi tewas saat warga menggelar aksi penolakan terhadap tambang emas PT Trio Kencana di daerah mereka.
Aksi berlangsung malam hari, Sabtu 12 Februari 2022. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Gubernur Sulawesi Tengah mencabut izin usaha tambang PT Trio Kencana.