Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 16 Februari 2022 | 07:18 WIB
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign
Perkembangan teknologi semakin memudahkan layanan kepada konsumen. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - JHT (Jaminan Hari Tua) tengah jadi perbincangan hangat warganet. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang JHT baru bisa dicairkan usia berusia 56 tahun. Meski demikian, peserta JHT masih bisa mencairkan sebelum Mei 2022. Lantas, bagaimana syarat pencairan JHT?

Diketahui, JHT merupakan suatu program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan, yang mana dana tersebut diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah.

Program JHT ini dapat diikuti para pekerja penerima upah, yang mana bukan pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran. Untuk selengkapnya, berikut syarat pencairan JHT yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PHK atau resign, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini. 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan (no rekening aktif)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja,  Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
  • NPWP (jika ada)
  • Foto diri terbaru
  • Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun

Untuk pengajuan online, dokumen-dokumen persyaratan yang disebutkan di atas harus berbentuk file (scan). Jika dokumen lebih dari satu, digabungkan menjadi satu pdf terlebih dulu sebelum diunggah.

INFOGRAFIS:  Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website
INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk aturan baru pencairan JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.

Dalam masa tenggang ini, untuk cairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkannya sebagai berikut:

  1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi identitas diri
  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
  4. Konfirmasi pengajuan
  5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online 
  6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
  7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke  rekening yang terlampir di formulir.

Demikian informasi mengenai syarat pencairan JHT lengkap dengan caranya yang perlu diketahui para peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik JHT Dinilai Akibat Kurangnya Kesadaran Perencanaan Keuangan

Polemik JHT Dinilai Akibat Kurangnya Kesadaran Perencanaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:54 WIB

Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:09 WIB

Soal Polemik Aturan JHT, Gerindra Tegas Minta Menaker Lakukan Ini

Soal Polemik Aturan JHT, Gerindra Tegas Minta Menaker Lakukan Ini

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 15:28 WIB

Terkini

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB

DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas

DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:23 WIB

Kemensos Sisir Anak Jalanan untuk Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Sisir Anak Jalanan untuk Calon Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:17 WIB

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:05 WIB

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:02 WIB

Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul

Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:58 WIB

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

Misteri Absennya Tim Hukum Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Sengaja Diulur?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:44 WIB

Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman

Dasco: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Banyak Terobosan, Jemaah Nyaman

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:38 WIB

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB